Politik

Komisi A DPRD Bojonegoro Bongkar Persoalan PTSL di Jetak

×

Komisi A DPRD Bojonegoro Bongkar Persoalan PTSL di Jetak

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar audiensi pada Selasa (6/10/2026) untuk membahas persoalan tersebut sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di kawasan sekitar sempadan sungai.

Audiensi dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim.

Sejumlah persoalan terkait status tanah, proses administrasi pertanahan, hingga ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai menjadi bagian dari pembahasan.

Mustakim mengatakan, persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat satu aspek.

Menurutnya, diperlukan pencermatan terhadap dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta ketentuan hukum yang mengatur kawasan sempadan sungai.

“Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Administrasinya harus jelas, kondisi di lapangan juga harus diperhatikan, dan yang paling penting seluruh prosesnya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mustakim.

Ia menegaskan, Komisi A DPRD Bojonegoro tidak ingin persoalan PTSL tersebut berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Karena itu, kejelasan mengenai status tanah dan proses administrasi menjadi hal penting.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang terbuka mengenai ketentuan pemanfaatan lahan di kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

“Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda. Kami mendorong agar ada penjelasan yang jelas dan terkoordinasi, sehingga masyarakat mengetahui posisi serta status tanah yang mereka tempati,” lanjutnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi A juga mencermati perlunya koordinasi lintas pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, instansi pertanahan, pemerintah kelurahan, hingga pihak lain yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan persoalan tersebut.

Komisi A mendorong agar setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Mustakim menambahkan, DPRD akan terus menjalankan fungsi representasi dan pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami berharap ada solusi yang objektif, sesuai ketentuan hukum, dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Intinya, masyarakat harus memperoleh kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.

Persoalan PTSL di kawasan sempadan Bengawan Solo tersebut selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan klarifikasi bersama seluruh pihak terkait.

Dengan demikian, persoalan administrasi pertanahan dapat menemukan titik terang tanpa mengabaikan aturan mengenai kawasan sempadan sungai. (yin)