BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono meminta masyarakat penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tidak hanya menerima bantuan, tetapi mampu menjadikannya sebagai modal untuk memperkuat dan mengembangkan usaha.
Pesan tersebut disampaikan Setyo Wahono saat memberikan sambutan pada hari terakhir sosialisasi calon penerima bantuan UEP di Pendopo Malowopati, Kamis (8/10/2026).
Di hadapan ratusan calon penerima manfaat, Bupati menekankan bahwa bantuan tersebut harus dimanfaatkan secara tepat guna, meskipun nominal yang diterima setiap warga tidak terlalu besar.
“Bantuan ini untuk membantu usaha Bapak dan Ibu sekalian yang terdata di Desil 1-5. Walaupun jumlahnya mungkin tidak terlalu banyak, Bapak dan Ibu bisa menggunakannya dengan baik untuk memperkuat dan memajukan usaha,” ujar Setyo Wahono.
Menurutnya, pemanfaatan bantuan secara tepat menjadi salah satu kunci agar usaha masyarakat dapat terus berjalan dan berkembang.
Dana tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal maupun untuk membeli peralatan yang menunjang kegiatan usaha.
Bupati Wahono juga berharap program tersebut tidak berhenti pada pemberian bantuan semata.
Dia ingin manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas kehidupan generasi berikutnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme serta petunjuk teknis pelaksanaan program UEP.
Pada hari terakhir sosialisasi, sebanyak 494 calon penerima manfaat dari delapan kecamatan hadir.
Kedelapan wilayah tersebut yakni Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Padangan, Purwosari, Tambakrejo dan Trucuk.
Secara keseluruhan, program bantuan UEP menyasar 1.549 calon penerima manfaat yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1 juta.
“Total calon penerima manfaat program ini mencapai 1.549 orang yang tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro. Nominal bantuan tunai sebesar Rp1.000.000 untuk masing-masing penerima manfaat,” terang Luluk.
Penerima bantuan merupakan warga miskin yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)/DTSEN Desil 1–5 dan telah memiliki embrio usaha.
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mekanisme penyaluran bantuan.
Pemerintah juga memberikan pemahaman kepada calon penerima agar dana yang diterima benar-benar diarahkan untuk memperkuat usaha mandiri.
Dengan demikian, bantuan diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi bagi keluarga penerima, bukan cuma bantuan yang habis untuk kebutuhan sesaat.
Selain materi teknis dari Dinas Sosial, kegiatan juga diisi dengan sharing session mengenai pengalaman pelaku usaha, mulai dari tantangan dalam menjalankan bisnis, inovasi, hingga berbagai suka duka membangun usaha.
Sementara itu, perwakilan Unit Tipikor Polres Bojonegoro Brigadir Zamroni memberikan materi mengenai pencegahan penyalahgunaan bantuan sosial.
Dirinya mengingatkan calon penerima agar menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan yang tidak sesuai tujuan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Maka bantuan yang diberikan ke depan harus bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku,” pesan Zamroni.
Program UEP tersebut menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan.
Melalui bantuan modal yang disertai sosialisasi dan pendampingan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat penerima manfaat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, dan secara bertahap keluar dari kondisi kemiskinan. (yin)






