Hukrim

Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Bogor Bisa Berlanjut ke Pidana, Ini Kata Yusril

×

Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Bogor Bisa Berlanjut ke Pidana, Ini Kata Yusril

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Kasus temuan fasilitas klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berpotensi berlanjut ke ranah pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak harus berhenti pada pemberian sanksi administratif.

Yusril mempersilakan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengambil langkah hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK, sekiranya ada korupsi atau kejaksaan juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu,” kata Yusril.

Ia menegaskan pemerintah menghargai langkah hukum yang dilakukan lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya penyelidikan atau penyidikan pidana.

Menurut Yusril, langkah administratif terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan bagian dari penanganan internal.

Namun, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum lebih lanjut tetap dapat dilakukan.

“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sanksi kepegawaian dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal berbeda.

Pencopotan jabatan tidak otomatis menghapus kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Meski demikian, dugaan pelanggaran pidana maupun korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencopot Wisnu Hani Putranto dari jabatan Kalapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan fasilitas klaster mewah di dalam lapas tersebut.

Selain Wisnu, sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong juga dilaporkan menerima sanksi.

Penjatuhan sanksi terhadap para pegawai tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan internal atas temuan yang memicu sorotan publik.

Kini, perhatian juga tertuju pada kemungkinan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.

Kasus fasilitas klaster mewah tersebut turut menjadi perhatian karena dikaitkan dengan influencer Indra Kesuma, yang dikenal sebagai Indra Kenz.

Indra Kenz merupakan terpidana dalam perkara investasi bodong Binomo.

Berdasarkan informasi dalam laporan ini, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Namun, temuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai dugaan keterlibatannya dalam klaster mewah Lapas Cibinong kembali memunculkan sorotan terhadap status dan pelaksanaan pembebasan bersyaratnya.

Aspek tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan keterlibatan dalam fasilitas tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana baru.

Pernyataan Yusril membuka ruang bagi pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal serta langkah resmi aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan akuntabilitas. (dpw)