TNI/POLRI

Koramil Turi Mengadakan Sosialisasi untuk Mendukung Penyerapan Gabah oleh Bulog

amunisinews001
716
×

Koramil Turi Mengadakan Sosialisasi untuk Mendukung Penyerapan Gabah oleh Bulog

Sebarkan artikel ini
Img 20250316 Wa0001

LAMONGAN – TNI Angkatan Darat melalui Satuan Teritorial terus berupaya untuk mendukung program-program Pemerintah dalam bidang ketahanan pangan, yang merupakan cita-cita Presiden Republik Indonesia.

Berbagai langkah diambil oleh Babinsa sebagai garda terdepan Satuan Teritorial untuk mengatasi berbagai masalah di sektor pertanian.

Salah satu inisiatif tersebut dilakukan oleh Koramil 0812/03 Turi yang bekerja sama dengan Bulog dan Korwil Pertanian dengan mengadakan sosialisasi mengenai penyerapan gabah kepada kelompok tani.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Telaga Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pada hari Minggu (16/03/2025).

Pgs Danramil 0812/03 Turi, Peltu Kasminto, membuka acara dan menyatakan bahwa dalam mendukung program penyerapan gabah dan beras oleh Perum BULOG, Pemerintah bersama TNI AD menargetkan penyerapan sebanyak 3 juta ton di berbagai wilayah Indonesia.

“Sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan, Perum BULOG akan memfokuskan penyerapan gabah selama masa panen raya yang berlangsung dari Februari hingga April 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi petani dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Cahyo, Kepala Gudang Bulog Sukorejo Kabupaten Lamongan, menyampaikan bahwa mulai tanggal 15 Januari 2025, Perum BULOG akan melakukan pembelian gabah dari petani sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Refaksi Harga Gabah dan Beras.

“Gabah dan beras yang dibeli akan mengikuti harga sesuai dengan HPP yang telah ditentukan. Harga Rp 6.500,- berlaku untuk Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Jika kualitas gabah di luar ketentuan tersebut, maka akan dibeli dengan harga penyesuaian/refaksi sesuai dengan tabel standar harga yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional,” pungkasnya. (Ded)