LAMONGAN – seorang perempuan muda asal Kecamatan Turi, Lamongan, harus terhenti di balik jeruji besi. Aksinya yang selama ini tersembunyi di balik layar ponsel, akhirnya terbongkar aparat kepolisian. sabtu (2/8/2025)
Ia divonis bersalah atas kasus pornografi setelah terbukti melakukan live streaming syur dan layanan video call seks (VCS) melalui aplikasi daring.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan vonis kepada ZN berupa hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari, serta denda sebesar Rp 3 juta.
Jika denda tak dibayar, ia wajib menjalani tambahan kurungan selama 2 bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tak biasa di salah satu rumah warga.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit PPA bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Tepat pada Kamis dini hari (1/5) pukul 01.25 WIB, petugas berhasil menangkap ZN saat sedang melakukan aksi live streaming dalam kondisi tak berpakaian.
“Dalam satu sesi siaran langsung berdurasi sekitar 30 menit, pelaku bisa memperoleh hadiah digital atau gift senilai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu dari penonton,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Tak hanya itu, ZN juga diketahui membuka layanan video call seks melalui aplikasi WhatsApp pribadi dengan tarif Rp 50 ribu per 10 menit.
Selama lima bulan menjalankan aksinya, perempuan muda ini diperkirakan telah mengantongi pendapatan hingga Rp 50 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit ponsel milik pelaku, yakni iPhone 15 dan Oppo yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Apa yang dianggap pribadi di dunia maya,
bisa menjadi pelanggaran serius di mata hukum jika melanggar norma kesusilaan dan Undang-Undang Pornografi.
Aksi ZN yang semula dimaksudkan untuk mendapatkan penghasilan cepat dari dunia daring, kini harus dibayar mahal dengan kehilangan kebebasan.
Sebuah peringatan keras, bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap dibatasi oleh etika dan hukum.(Ded)






