BOJONEGORO – Rehab gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan, pasalnya, kurangnya pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan proyek, membuat publik menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro ada dugaan pembiaran terhadap pihak pelaksana.
Dua masalah yang mencolok adalah tidak adanya konsultan pengawas dilapangan dan papan informasi publik di lokasi proyek.
Konsultan pengawas atau pengawas lapangan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proyek pembangunan rehab gedung SDN II Penganten dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas dan spesifikasi yang telah ditentukan. Namun, dalam proyek ini, tidak ada konsultan pengawas yang ditunjuk untuk memantau pelaksanaan proyek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas pekerjaan yang dilakukan dan apakah proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Dari investigasi awak media di lokasi pada hari Sabtu, (6/9/2025), Papan informasi publik biasanya berisi informasi tentang proyek, seperti nama proyek, pengguna anggaran, kontraktor pelaksana, jadwal pelaksanaan, dan kontak person. Namun, di lokasi proyek pembangunan rehab gedung SDN II Penganten ini, tidak di jumpai papan informasi publik yang menampilkan informasi tentang proyek tersebut.
Hal ini membuat publik tidak dapat mengetahui informasi tentang proyek tersebut dan memantau kemajuan proyek dan Kekhawatiran tentang Kualitas dan transparansi angaran.
Masih di lokasi yang sama, ditemukan beberapa kejanggalan yang sangat fatal seperti, penggunaan material pembesian yang diduga tidak sesuai yang tertera di gambar, dan juga untuk pengadukan pengecoran tidak mengunakan molen ( alat pengaduk ) serta tidak di lengkapi dengan K-3.
Salah satu perkerja saat di konfirmasi terkait CV yang mengerjakan dan pengawasan konsultannya, menyampaikan, kompak menjawab tidak tahu.
” Tidak tahun mas nama CV nya dan terkait Konsultan hari tidak ada, mas.” Ucap para pekerja.
Kurangnya pengawasan yang memadai dalam pelaksanaan proyek pembangunan rehab gedung SDN II Penganten ini menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas dan transparansi proyek. Masyarakat khawatir bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan dan bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran, menimbulkan pertanyaan.
” Siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan dalam proyek ini?. Dan bagaimana masyarakat dapat memantau kemajuan proyek jika tidak ada papan informasi publik?. Serta apa yang akan terjadi jika proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditentukan?.
Untuk meningkatkan kualitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan rehab gedung SDN II Penganten, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro di harapkan bisa mengambil tindakan yang tegas terhadap konsultan pengawas dan pihak kontraktor. untuk memantau pelaksanaan proyek dan memasang papan informasi publik di lokasi pekerjaan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi tentang proyek tersebut dan memantau perkembangan proyek. (Red)