Investigasi

Pangkalan Solar Ilegal di Kaligede Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Hirup Bau Menyengat

orbitnasional333
6419
×

Pangkalan Solar Ilegal di Kaligede Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Hirup Bau Menyengat

Sebarkan artikel ini
Img 20250908 wa0091 copy 1280x932

TUBAN – Dugaan praktik penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, kian menjadi sorotan.

Meski aktivitas ini sudah lama berjalan dan menimbulkan keresahan warga, keberadaannya seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan, sebuah pangkalan yang diduga milik IRF digunakan sebagai tempat penyulingan tradisional minyak mentah yang kemudian dijadikan solar.

Aktivitas tersebut menimbulkan bau menyengat yang setiap hari harus dihirup warga sekitar, bahkan merambah hingga ke pemukiman padat penduduk.

Seorang warga, sebut saja Paijan (nama samaran), mengungkapkan keresahannya. “Benar ada gudang penimbunan solar di sini. Itu milik IRF. Baunya menyengat sekali, bikin tidak nyaman. Katanya, itu dari aktivitas memasak minyak mentah yang diolah jadi solar. Warga sudah sering mengeluh, tapi pemiliknya tidak menggubris,” ujar Paijan kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Menurut Paijan, aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan.

Ia menegaskan, masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan menindak tegas praktik yang diduga ilegal ini.

“Kami minta aparat hukum bertindak. Kalau memang terbukti melanggar, ya harus diproses sesuai undang-undang. Jangan dibiarkan karena dekat dengan perkampungan warga,” tegasnya.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi gudang, seorang pria yang mengaku kerabat IRF enggan berkomentar banyak. “Mas IRF tidak ada di rumah,” katanya singkat.

Keberadaan pangkalan solar ilegal di Kaligede ini menambah daftar panjang persoalan penimbunan BBM di Tuban yang seolah tak tersentuh hukum.

Warga pun mendesak Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tutup mata, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Wn)