Hukrim

Polres Nganjuk Sikat Tiga Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir LL Disita

orbitnasional333
2956
×

Polres Nganjuk Sikat Tiga Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir LL Disita

Sebarkan artikel ini
Img 20250910 wa0012 copy 1280x711

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.

Operasi non-TO dalam rangka Tumpas Semeru 2025 ini berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti ribuan butir pil koplo yang selama ini meresahkan masyarakat.

Ketiga pelaku diketahui berinisial RS (21), warga Lingkungan Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, AR (26), warga Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, serta IF (25), warga Dusun Kalangan, Desa Mojoseto, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pengedar obat keras berbahaya yang sudah banyak merusak generasi muda.

“Kami serius menindak tegas setiap pelaku peredaran Okerbaya. Tidak ada ruang aman bagi pengedar pil koplo di Nganjuk,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).

Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan total barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencapai 1.572 butir pil LL. Selain itu, petugas juga menyita beberapa unit telepon genggam serta satu sepeda motor yang kerap dipakai untuk transaksi.

Kasus ini terbongkar setelah polisi lebih dulu meringkus RS dengan barang bukti 21 butir pil LL. Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku mendapat pasokan dari AR. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah AR dan menemukan 666 butir pil LL siap edar.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk IF di rumah kosnya. Dari tangan IF, polisi kembali menemukan 885 butir pil LL. Total keseluruhan barang bukti mencapai ribuan butir.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran obat keras berbahaya di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi dari warga bisa membantu kami mempersempit ruang gerak para pengedar pil koplo,” pungkas Kapolres. (Ju)