TUBAN – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban terhadap Aris Roziqin, terdakwa kasus kekerasan anak, menyulut gelombang protes besar dari masyarakat.
Rabu (10/9/2025), puluhan massa dari berbagai ormas dan LSM mengepung gedung PN Tuban. Mereka menuding adanya permainan hukum dan kian terkikisnya rasa keadilan bagi rakyat kecil.
Kasus yang teregister dengan nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn itu sejatinya menjerat terdakwa dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, alih-alih divonis bersalah, majelis hakim justru memutus bebas. Publik kian geram setelah terungkap bahwa Aris Roziqin bukan orang baru di dunia kriminal, melainkan residivis kasus pembunuhan tahun 2012.
“Vonis ini melemahkan semangat rakyat kecil mencari keadilan. Kalau pelaku kekerasan anak bisa bebas begitu saja, apa yang bisa kita harapkan dari peradilan negeri ini,” tegas Jatmiko, salah satu orator aksi.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersatu, meliputi Generasi Masyarakat Adil dan Sejahtera (GMAS), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Pemuda Pancasila Bumi Ronggolawe, mengajukan delapan tuntutan keras, di antaranya:
1. Pecat dan adili hakim yang memutus bebas.
2. Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban karena gagal menegakkan disiplin sesuai Perma No. 7/2016.
3. Mendesak Badan Pengawas MA memeriksa putusan perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn.
4. Usut tuntas tiga hakim yang menangani perkara demi transparansi hukum.
5. Mendesak Kejaksaan Agung menilai kinerja Kejari Tuban.
6. Meminta Bupati Tuban mengevaluasi Dinsos P3A PMD sekaligus memulihkan hak korban.
7. Menyerukan Komisi Yudisial, Komnas HAM, MA, dan DPR RI segera turun tangan.
8. Menuntut penahanan kembali terdakwa.
Namun, tuntutan tersebut tidak ditanggapi langsung oleh pimpinan PN Tuban. Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, enggan menemui massa. Hanya juru bicara pengadilan, Rizky Yanuar, yang muncul, tetapi langsung ditolak oleh para pengunjuk rasa.
Aksi ini ditutup dengan seruan lantang dari aliansi bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar berpihak pada korban, bukan pada pelaku. (Yin)