BOJONEGORO – Program konversi dari kWh meter pascabayar ke prabayar (token listrik) ternyata menyisakan masalah serius di lapangan.
Alih-alih ditarik dan dikelola, meteran lama yang dicopot justru dibiarkan mangkrak begitu saja, menempel di tembok pelanggan atau menumpuk di bangunan tanpa arah pengelolaan yang jelas.
Padahal, kWh meter merupakan aset negara yang dibeli dengan dana APBN. Alat ini punya fungsi vital layaknya timbangan dalam transaksi listrik, mencatat konsumsi energi pelanggan secara resmi.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan wajah lain, meteran yang sudah tak terpakai seolah diperlakukan seperti barang rongsokan.
Di sekitar kawasan Terminal Rajekwesi Bojonegoro, pemandangan meteran usang menempel di kios-kios menjadi bukti nyata. Aset negara yang seharusnya tercatat dan terkelola, kini terbengkalai tanpa kepastian.
“Ini aset negara, bukan barang bekas. Kalau jumlahnya hanya puluhan mungkin dianggap kecil, tapi kalau ribuan bahkan jutaan, potensi kerugian sangat besar,” tegas Bambang, seorang pemerhati kebijakan publik di Bojonegoro, Jumat (12/9/2025).
Ia menyindir keras manajemen PLN yang seolah menutup mata. Menurutnya, sebagai BUMN, PLN justru harus menjadi teladan dalam pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel.
Pembiaran ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal, sekaligus merusak kepercayaan publik.
Meteran lama sejatinya masih memiliki nilai ekonomis. Bisa dilelang, didaur ulang, atau minimal dicatat sebagai aset non aktif agar tidak hilang begitu saja. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sikap abai yang justru memunculkan tanda tanya besar.
“Kalau hal detail seperti ini saja tidak beres, bagaimana publik bisa yakin PLN mengelola proyek besar bernilai triliunan rupiah. Akuntabilitas dibangun dari hal-hal kecil,” pungkasnya.
Sementara, Budi Karyono Humas PLN Bojonegoro saat dikonfirmasi akan segera menelusuri dan melacak ke lokasi, ia juga membantah membiarkan aset negara terbengkalai.
“Tim dari PLN kota akan cek ke terminal dan dilihat ke akuratannya, misal dirubah dari pascabayar ke prabayar tanggal berapa ada prosedurnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak humas PLN Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penarikan maupun pengelolaan kWh meter pascabayar yang sudah tidak digunakan. (Yin)