NGANJUK – Aksi tegas jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial TS (20), warga Dusun Bulak, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, berhasil dibekuk saat tengah menyimpan sabu di sebuah rumah wilayah Dusun Klonggean, Desa Siwalan, Rabu dini hari (10/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,69 gram yang sudah dikemas dalam beberapa klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat hisap, serta ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkotika,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., mengungkapkan sabu tersebut didapat tersangka dari seorang pria berinisial DB, warga Tanjunganom, yang kini berstatus DPO.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu itu akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih memburu pemasok utamanya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TS terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk. (Mr)