TNI/POLRI

‎Polda Jatim Ungkap Dalang Aksi Anarkis Di 10 Kota, Kerugian Negara Tembus Rp 256 Miliar

orbitnasional333
2958
×

‎Polda Jatim Ungkap Dalang Aksi Anarkis Di 10 Kota, Kerugian Negara Tembus Rp 256 Miliar

Sebarkan artikel ini
Img 20250919 wa0010 copy 1280x744

SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi mengungkap jaringan aksi anarkis yang mengguncang sepuluh kota di wilayahnya.

‎Dalam konferensi pers yang digelar, pada Hari Jum’at (19/9/2025), Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., mengungkap bahwa hampir seribu pelaku telah diamankan dalam rentang waktu antara 29 Agustus hingga 16 September 2025.

‎Tak tanggung-tanggung, total 997 orang ditangkap terdiri dari 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur (ABH).

‎Meski mayoritas telah dikembalikan ke orang tua mereka setelah menjalani pendataan dan pembinaan, 315 orang kini menghadapi proses hukum secara resmi.

‎“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak. Mereka perlu dibina, bukan dibinasakan,” ujar Irjen Pol Nanang dalam keterangannya.

‎Gelombang kekerasan yang melanda kota-kota besar di Jawa Timur ini bukan hanya memakan korban luka, namun juga menelan kerugian fantastis sebesar Rp 256 miliar.

‎Dari angka tersebut, Rp 42,2 miliar merupakan kerugian institusi Polri, sementara sisanya, Rp 214,1 miliar, harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

‎105 personel Polri dan 12 anggota TNI terluka, akibat lemparan batu, bom molotov, hingga serangan benda tumpul.

‎“Bayangkan, dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan dan pembangunan justru habis untuk memperbaiki kerusakan akibat tindakan tidak bertanggung jawab,” kata Kapolda dengan nada kecewa.

‎Sebanyak 40 orang ditangkap di wilayah Polresta Sidoarjo, dengan 18 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Insiden pecah di Pos Polisi Waru, di mana massa melempari petugas, merusak fasilitas, bahkan menyiram bensin ke arah aparat.

‎Barang bukti buku anarkisme, jaket hoodie, sepeda motor, hingga tameng Polisi yang dirampas.

‎Di Kota Malang, 61 orang diamankan, 18 di antaranya kini berstatus tersangka. Mereka menyerang Mapolresta, membakar pos polisi, dan melempar bom molotov ke gedung DPRD Kota Malang.

‎Barang bukti: bom molotov, botol bensin, pecahan kaca, dan pakaian pelaku.

‎Kekacauan di Kediri mengakibatkan 71 orang ditahan, dengan 49 orang langsung dijadikan tersangka.

‎Di antara tindak brutal yang dilakukan: perusakan kantor Polisi dan DPRD, penjarahan, serta pencurian motor dinas, AC kantor, hingga tiang bendera.

‎Dua pelaku diketahui memiliki afiliasi dengan kelompok anarkis dari luar kota, dan aktif menyebarkan provokasi lewat media sosial.

‎Di Jember, 7 orang ditangkap karena membakar pos pantau Satlantas menggunakan bom molotov. Aksi terjadi di sekitar bundaran dekat Mapolres Jember.

‎Para pelaku kini menghadapi jerat hukum serius, di antaranya:

‎1. Pasal 406 KUHP (perusakan barang)

‎2. Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)

‎3. Pasal 187 KUHP (pembakaran)

‎4. Pasal 212 KUHP (melawan petugas)

‎5. Pasal 160 KUHP (penghasutan)

‎Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa proses hukum tak akan berhenti pada pelaku lapangan.

‎Penyidik kini tengah memburu dalang dan aktor intelektual di balik layar yang memanfaatkan media sosial untuk menyulut amarah massa.

‎“Jejak digital tak bisa dihapus. Tim kami telah mengantongi nama-nama penting yang berada di balik aksi ini,” tegas Kombes Pol Jules.

‎Kapolda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi, khususnya yang beredar luas di media sosial.

‎“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman dan damai. Jangan terprovokasi. Laporkan jika ada gerakan mencurigakan di lingkungan Anda,” pungkasnya. (Ded)