LAMONGAN — Gelombang kemarahan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, meledak bagaikan bara api yang disiram bensin, Senin (27/10/2025)
Amarah itu menyembur setelah muncul dugaan serius bahwa SPBU Karangtinggil menjual bahan bakar oplosan yang jauh dari standar kualitas Pertamina.
Bahan bakar yang diklaim sebagai Pertalite itu bukan hanya mencurigakan, tetapi juga menebar petaka.
Warga melaporkan, cairan berwarna tak wajar dengan aroma menyengat itu langsung merusak mesin kendaraan, membuat motor mereka brebet, ngadat, hingga mogok total beberapa menit setelah pengisian.
“Aromanya bukan seperti pertalite asli. Motor saya langsung mati di tempat. Ini jelas bukan BBM murni!” keluh DY, salah satu warga yang menjadi korban.
Keluhan senada datang dari banyak pengendara lain. Mereka menuding pengelola SPBU secara sadar dan sengaja menjual bahan bakar bermasalah demi meraup keuntungan pribadi.
Kalau mereka tahu BBM-nya jelek tapi tetap dijual, itu bukan kelalaian itu penipuan tegas AZ, pelanggan lain yang terlihat marah besar.
Informasi mengejutkan muncul dari salah satu karyawan SPBU. Ia menyebut bahwa pasokan bahan bakar berasal dari daerah Tuban, bukan dari jalur resmi Pertamina.
Dugaan pun menguat bahwa ada praktik manipulasi pasokan dan percampuran bahan bakar yang dilakukan secara ilegal.
Ironisnya, meski pihak pengelola sudah mengetahui kejanggalan pada kualitas BBM, SPBU tetap dibuka dan melayani masyarakat.
Langkah itu dianggap warga sebagai bentuk pengabaian total terhadap keselamatan publik dan penghinaan terhadap kepercayaan konsumen.
Amarah warga kini berubah menjadi desakan keras. Mereka menuntut agar pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau SPBU ini dibiarkan tetap buka, artinya pemerintah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil!” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi.
Warga bahkan menilai perbuatan ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan kejahatan moral.
Ini pengkhianatan terhadap masyarakat! Pengusaha serakah seperti ini tidak pantas diberi izin usaha.
Kasus ini berpotensi menyeret pengelola SPBU ke meja hijau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau komposisi yang dijanjikan. Pelanggaran pasal tersebut dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun.
Kasus SPBU Karangtinggil menjadi simbol buruk dari keserakahan tanpa batas di tengah penderitaan rakyat.
Saat masyarakat berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok yang kian menekan, muncul segelintir pihak yang tega mempermainkan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.
Warga kini menuntut agar izin operasional SPBU tersebut segera dicabut, dan aparat penegak hukum menangkap serta memproses seluruh pihak yang terlibat. Mereka berjanji tidak akan diam jika pemerintah lamban menindak.
“Rakyat sudah cukup sabar. Kalau masih terus ditipu, kami akan turun lebih keras!” ancam salah satu warga dengan suara lantang, disambut teriakan dukungan puluhan warga lainnya.
Kasus dugaan BBM oplosan ini kini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik luas.
Di mata warga, ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan tamparan keras terhadap integritas bisnis bahan bakar di negeri ini.
Jika benar terbukti ada praktik kecurangan, SPBU Karangtinggil tak hanya harus ditutup.
tetapi juga menjadi contoh bahwa kejahatan terhadap rakyat kecil tidak akan pernah mendapat tempat di bumi Lamongan.(ded)
BBM Oplosan Di SPBU Karangtinggil Lamongan Warga Marah, Mesin Rusak, Dan Kepercayaan Publik Dihancurkan






