Ragam

‎BBM Oplosan Di SPBU Karangtinggil Lamongan Warga Marah, Mesin Rusak, Dan Kepercayaan Publik Dihancurkan

orbitnasional333
7678
×

‎BBM Oplosan Di SPBU Karangtinggil Lamongan Warga Marah, Mesin Rusak, Dan Kepercayaan Publik Dihancurkan

Sebarkan artikel ini
Img 20251027 wa0060

‎LAMONGAN — Gelombang kemarahan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, meledak bagaikan bara api yang disiram bensin, Senin (27/10/2025)

‎Amarah itu menyembur setelah muncul dugaan serius bahwa SPBU Karangtinggil menjual bahan bakar oplosan yang jauh dari standar kualitas Pertamina.

‎Bahan bakar yang diklaim sebagai Pertalite itu bukan hanya mencurigakan, tetapi juga menebar petaka.

‎Warga melaporkan, cairan berwarna tak wajar dengan aroma menyengat itu langsung merusak mesin kendaraan, membuat motor mereka brebet, ngadat, hingga mogok total beberapa menit setelah pengisian.

‎“Aromanya bukan seperti pertalite asli. Motor saya langsung mati di tempat. Ini jelas bukan BBM murni!” keluh DY, salah satu warga yang menjadi korban.

‎Keluhan senada datang dari banyak pengendara lain. Mereka menuding pengelola SPBU secara sadar dan sengaja menjual bahan bakar bermasalah demi meraup keuntungan pribadi.

‎Kalau mereka tahu BBM-nya jelek tapi tetap dijual, itu bukan kelalaian itu penipuan tegas AZ, pelanggan lain yang terlihat marah besar.

‎Informasi mengejutkan muncul dari salah satu karyawan SPBU. Ia menyebut bahwa pasokan bahan bakar berasal dari daerah Tuban, bukan dari jalur resmi Pertamina.

‎Dugaan pun menguat bahwa ada praktik manipulasi pasokan dan percampuran bahan bakar yang dilakukan secara ilegal.

‎Ironisnya, meski pihak pengelola sudah mengetahui kejanggalan pada kualitas BBM, SPBU tetap dibuka dan melayani masyarakat.

‎Langkah itu dianggap warga sebagai bentuk pengabaian total terhadap keselamatan publik dan penghinaan terhadap kepercayaan konsumen.

‎Amarah warga kini berubah menjadi desakan keras. Mereka menuntut agar pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎“Kalau SPBU ini dibiarkan tetap buka, artinya pemerintah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil!” ujar salah seorang warga dengan nada tinggi.

‎Warga bahkan menilai perbuatan ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan kejahatan moral.

‎Ini pengkhianatan terhadap masyarakat! Pengusaha serakah seperti ini tidak pantas diberi izin usaha.

‎Kasus ini berpotensi menyeret pengelola SPBU ke meja hijau. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau komposisi yang dijanjikan. Pelanggaran pasal tersebut dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

‎Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

‎Kasus SPBU Karangtinggil menjadi simbol buruk dari keserakahan tanpa batas di tengah penderitaan rakyat.

‎Saat masyarakat berjuang menghadapi harga kebutuhan pokok yang kian menekan, muncul segelintir pihak yang tega mempermainkan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.

‎Warga kini menuntut agar izin operasional SPBU tersebut segera dicabut, dan aparat penegak hukum menangkap serta memproses seluruh pihak yang terlibat. Mereka berjanji tidak akan diam jika pemerintah lamban menindak.

‎“Rakyat sudah cukup sabar. Kalau masih terus ditipu, kami akan turun lebih keras!” ancam salah satu warga dengan suara lantang, disambut teriakan dukungan puluhan warga lainnya.

‎Kasus dugaan BBM oplosan ini kini viral di media sosial dan menjadi perhatian publik luas.

‎Di mata warga, ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan tamparan keras terhadap integritas bisnis bahan bakar di negeri ini.

‎Jika benar terbukti ada praktik kecurangan, SPBU Karangtinggil tak hanya harus ditutup.

‎tetapi juga menjadi contoh bahwa kejahatan terhadap rakyat kecil tidak akan pernah mendapat tempat di bumi Lamongan.(ded)