BOJONEGORO — Bau tak sedap kembali tercium dari proyek Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, proyek rehabilitasi Kantor Polsek Kedewan Bojonegoro yang digarap rekanan asal Tuban menjadi sorotan masyarakat.
Nilai proyek yang fantastik menembus Rp 2,2 miliar itu diduga dikerjakan asal-asalan, tanpa pengawasan serius, bahkan diwarnai perilaku arogan kontraktor terhadap wartawan.
Proyek ini tercatat memiliki HPS sebesar Rp 2,32 miliar, sementara nilai penawarannya hanya Rp 2,20 miliar atau turun sekitar 5 persen.
Sayangnya, penurunan harga tersebut bukannya disertai peningkatan efisiensi dan mutu pekerjaan, melainkan malah jadi alasan untuk menekan biaya hingga mengorbankan kualitas.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Pondasi pagar tampak kopong, saluran air tanpa lantai dasar, dan pasangan batu acak-acakan, hanya disiram semen tipis seolah asal tempel. Semua itu menggambarkan kualitas kerja jauh dari standar teknis maupun etika profesional.
Lebih parah lagi, para pekerja terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Dan yang paling fatal tidak ditemukan papan nama proyek di lokasi. Padahal, papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib terpampang dalam setiap pekerjaan pemerintah.
Sumber internal mengungkapkan bahwa proyek ini digarap oleh seorang kontraktor bernama Tono, warga Tuban. Namun kuat dugaan CV yang digunakan hanyalah pinjaman, alias proyek ini “diperdagangkan” kepada pihak lain.
Bila benar, praktik seperti ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Artinya, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi publik justru jadi ladang permainan kotor dan potensi korupsi berjamaah.
Tak hanya mutu kerja yang bobrok, sikap kontraktornya pun dinilai jauh dari etika. Berdasarkan informasi lapangan, Tono disebut sempat mengancam wartawan yang melakukan peliputan proyeknya.
Melalui orang suruhannya, ia bahkan berkoar-koar akan “menangkap” atau “melaporkan” wartawan ke polisi tanpa alasan yang jelas.
Tindakan ini memantik amarah banyak pihak. Dalam sistem demokrasi, mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bukan hanya tidak etis, tetapi bisa dipidana karena menghambat kerja jurnalistik.
Dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan ini, Kepala Dinas Cipta Karya Bojonegoro, Satito Hadi, memberikan tanggapan singkat namun penting. “Nggih, Mas… nanti kami telusurinya. Terima kasih infonya,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Pernyataan singkat tersebut memberi harapan akan adanya penelusuran resmi, meski publik kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji.
Proyek bernilai miliaran ini mencakup berbagai item besar, mulai dari pekerjaan struktur, pagar, lantai paving, hingga saluran air. Karena itu, masyarakat menuntut transparansi dan penegakan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran, baik teknis maupun administratif.
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang lemahnya pengawasan proyek pemerintah di daerah. Jika benar ada praktik jual proyek dan ancaman terhadap jurnalis, maka ini bukan sekedar persoalan mutu, tetapi sudah soal moral dan hukum. (Yin)






