TNI/POLRI

‎Enam Oknum Yanma Polri Diseret Ke Sidang Etik, Kasus Dikawasan Kalibata

1345
×

‎Enam Oknum Yanma Polri Diseret Ke Sidang Etik, Kasus Dikawasan Kalibata

Sebarkan artikel ini
IMG 20251213 WA0034

JAKARTA – Penegakan hukum internal Polri kembali diuji. Enam anggota Yanma Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang yang berprofesi sebagai mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025)

‎Tak menunggu waktu lama, institusi kepolisian memastikan para oknum tersebut akan segera menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran berat kode profesi Polri.

‎Peristiwa kelam itu terjadi di area parkir sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata. Insiden yang bermula dari cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal yang merenggut nyawa dua korban.

‎Kejadian itu tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

‎Hasil penyelidikan menyebutkan, keenam anggota Yanma tersebut diduga terlibat aktif dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

‎Atas perbuatannya, mereka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan di hadapan hukum pidana sekaligus hukum etik kepolisian.

‎Polri menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan profesional. Tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang mencederai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

‎Selain dijerat pasal pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, para tersangka juga akan dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri yang berpotensi menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak dengan hormat.

‎Langkah cepat Polri membawa kasus ini ke ranah etik dipandang sebagai bentuk komitmen institusi dalam membersihkan diri dan menjaga marwah organisasi.

‎Pimpinan Polri menegaskan bahwa setiap anggota, tanpa kecuali, tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku.

‎Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan dan seragam bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang.

‎Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran keras bahwa kekerasan, siapa pun pelakunya, tidak pernah dibenarkan.(Ded)