BOJONEGORO — Jalan menuju makam di RT 8/RW 2 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini memang tampak lebih tertata.
Paving terpasang rapi memanjang, sementara Tembok Penahan Tanah (TPT) berdiri mengikuti kontur lahan.
Secara visual, proyek tersebut terlihat solid dan bukan pekerjaan skala kecil.
Namun di balik wujud fisik yang tampak meyakinkan itu, muncul persoalan serius yang hingga kini belum terjawab, yakni soal transparansi anggaran.
Angka yang beredar untuk pembangunan jalan makam tersebut disebut hanya Rp33,8 juta.
Nominal inilah yang kemudian memantik tanda tanya besar di kalangan warga.
Pasalnya, di lapangan terlihat TPT dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 200 meter, serta pemasangan paving dengan luas kurang lebih 300 meter persegi.
Belum termasuk pekerjaan urugan dan pemadatan dasar.
Bagi warga, angka tersebut sulit diterima secara nalar. “Kalau hanya pemadatan mungkin masih masuk. Tapi ini ada TPT dan paving. Masa iya semua itu cuma Rp33,8 juta,” ujar BK seorang warga yang minta namanya diinisialkan, Selasa (10/2/2025).
Pernyataan yang menyebut anggaran hanya digunakan untuk pemadatan pun dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
Sebab, TPT dan paving terlihat menyatu dalam satu kesatuan pekerjaan, bukan proyek terpisah.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan sejumlah hal mendasar, apakah pembangunan TPT dan paving berasal dari anggaran lain. Jika iya, dari pos apa.
Atau justru seluruh pekerjaan itu merupakan bagian dari Dana Desa 2024.
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban terbuka.
Tidak ada paparan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, rincian volume pekerjaan, maupun penjelasan detail sumber pendanaan yang disampaikan ke publik.
Padahal, dalam pengelolaan dana publik, keterbukaan informasi bukan sekedar pilihan, melainkan kewajiban hukum dan etika.
Sorotan ini semakin menguat karena bukan kali pertama Pemerintah Desa Mori menghadapi persoalan serupa.
Sebelumnya, Kepala Desa Mori, Wahyudi, juga memberikan klarifikasi terkait program bantuan kambing, pembibitan, Jalan Usaha Tani (JUT), serta pemeliharaan JUT.
Dalam penjelasan awal, kegiatan tersebut disebut memiliki pagu anggaran Rp100 juta.
Namun kemudian muncul angka baru yang berkembang menjadi Rp167 juta.
Selisih Rp67 juta itu hingga kini belum dijelaskan secara rinci kepada publik, berasal dari pos anggaran apa, melalui mekanisme apa, dan digunakan untuk kegiatan apa saja.
Jika hanya satu kegiatan yang menimbulkan pertanyaan, mungkin masih bisa dianggap sebagai miskomunikasi.
Namun ketika pola pertanyaan muncul berulang, publik mulai melihatnya bukan lagi sebagai kebetulan, melainkan indikasi lemahnya transparansi.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan. Jalan menuju makam memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tapi yang dipersoalkan adalah kesesuaian angka dan keterbukaan informasi.
Sebab ketika bangunan berdiri nyata, sementara dokumen tak pernah dibuka, yang muncul bukan kepastian melainkan kecurigaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mori belum mempublikasikan dokumen teknis maupun administrasi proyek secara terbuka kepada masyarakat.
Dan selama angka-angka itu tanpa penjelasan rinci, tanda tanya publik tampaknya akan tetap menjulang setinggi TPT yang kini berdiri di jalan makam Desa Mori. (yin)






