GRESIK – Nasib ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedap di Kabupaten Gresik, berada di ujung tanduk.
Mereka mendadak dirumahkan oleh salah satu pabrik terbesar di Gresik tiga hari sebelum Ramadan tanpa kejelasan alasan, memicu kekhawatiran besar terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang terancam tak dibayarkan.
Ironisnya, para pekerja yang mayoritas berstatus kontrak dan outsourcing di pabrik Mie Sedap Gresik tersebut masih terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa berlakunya belum berakhir.
Artinya, secara administratif mereka masih tercatat sebagai pekerja aktif.
Gejala “pengurangan” ini sebenarnya sudah terasa sebulan terakhir.
Para buruh di Gresik itu hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Meski lembur masih ada, jam kerja sering berubah-ubah tanpa kepastian.
Situasi semakin memanas pada Senin (16/2/2026). Melalui pesan WhatsApp dari kepala regu, para buruh pabrik Mie Sedap di Gresik itu mendapat pemberitahuan bahwa mereka tidak lagi dipekerjakan.
Tanpa surat resmi, tanpa pertemuan tatap muka, dan tanpa penjelasan rinci.
Kondisi ini membuat para pekerja pabrik Mie Sedap di Gresik resah. Selain kehilangan penghasilan menjelang Ramadan, mereka juga dihantui ketidakpastian soal hak normatif, terutama THR yang menjadi penopang utama kebutuhan keluarga saat Idulfitri.
Dirumahkan menjelang bulan suci memunculkan dugaan kuat bahwa kebijakan ini berpotensi menghindari kewajiban pembayaran THR.
Padahal, jika kontrak kerja masih berlaku, hak pekerja tetap melekat sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Bagi para buruh, keputusan sepihak ini terasa sangat memberatkan.
Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh keberkahan justru berubah menjadi periode penuh kecemasan.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT KAS produsen Mie Sedap terkait alasan kebijakan tersebut maupun kepastian hak pekerja yang terdampak. (yin)






