Hukrim

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Bansos Kalteng Jadi Sorotan

amunisinews001
8992
×

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Bansos Kalteng Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 WA0044

JAKARTA – Dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menyampaikan keprihatinan serius atas lambannya penanganan laporan yang telah masuk sejak tahun 2024 dan hingga kini masih berada pada tahap verifikasi.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana bansos senilai kurang lebih Rp547,89 miliar untuk periode Maret hingga Oktober 2024.

Dalam laporan tersebut, turut disebut nama Sugianto Sabran yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, bersama sekitar 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan penyaluran program bansos tersebut.

Namun hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Proses penanganan perkara disebut masih dalam tahap verifikasi dan penelaahan laporan.

GRAK menilai, rentang waktu lebih dari satu tahun untuk sebuah laporan dengan nilai dugaan kerugian negara yang besar patut menjadi perhatian serius.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka di ruang publik antara lain, mengapa laporan dengan nilai ratusan miliar rupiah masih berstatus verifikasi setelah lebih dari satu tahun.

Apakah terdapat kendala administratif atau teknis yang menghambat peningkatan status perkara.

Sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat.

Menurut GRAK, keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum merupakan kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya lembaga pemberantasan korupsi.

Sebagai bentuk kontrol sosial, GRAK menyatakan akan menggelar aksi damai pada Jumat, 27 Februari 2026 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aksi tersebut disebut sebagai langkah konstitusional untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum, bukan untuk menghakimi pihak mana pun.

Handoko Saripudin dari GRAK menegaskan bahwa gerakan ini murni bertujuan menjaga marwah pemberantasan korupsi.

“Serta memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel,” katanya, Senin (23/2/2026).

Dia mengingatkan, lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, di antaranya, menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Munculnya preseden buruk dalam penanganan kasus bernilai besar.

Terganggunya rasa keadilan masyarakat, terutama bagi penerima bansos.

Risiko hilangnya bukti atau jejak administratif bila proses tak segera ditingkatkan.

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan semata soal penindakan, tetapi juga soal menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Kasus dugaan korupsi bansos Kalimantan Tengah kini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Publik pun menanti, apakah laporan ini akan segera naik ke tahap penyelidikan atau tetap berada di ruang verifikasi tanpa kepastian. (dpw)