Infotaiment

Surat Edaran Hiburan Malam Wajib Tutup Ramadan Terbit, Kenapa Dua Tempat Karaoke di Bojonegoro Ini Masih Buka

amunisinews001
8788
×

Surat Edaran Hiburan Malam Wajib Tutup Ramadan Terbit, Kenapa Dua Tempat Karaoke di Bojonegoro Ini Masih Buka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260226 WA0000

BOJONEGORO – Kebijakan tegas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan 1447 H tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi.

Di tengah himbauan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, dua kafe di wilayah Kota Bojonegoro justru terpantau masih beroperasi pada Rabu sore (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tempat tersebut yakni Kafe Adelia dan Cafe Pazia. Sementara Cafe Queen dilaporkan telah menutup operasionalnya sesuai ketentuan.

Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe karaoke (KF), menghentikan aktivitas selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.

Beberapa poin utama dalam kebijakan tersebut antara lain, wajib tutup total untuk seluruh aktivitas hiburan malam, khususnya karaoke.

Penutupan paksa oleh Satpol PP bagi pelaku usaha yang melanggar. Berlaku sebelum Ramadan hingga Idul Fitri.

Tempat pijat dan hiburan malam lainnya juga dilarang beroperasi.

Kebijakan merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah dan pelaku usaha.

Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas di dua lokasi yang disebutkan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yopy, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang Ketertiban Umum (Tibum) serta Kasatpol PP Kecamatan Kota untuk melakukan pemantauan langsung.

“Segera kami komunikasikan untuk dijadwalkan pengecekan. Kami pastikan apakah bagian karaoke nya masih berjalan atau tidak,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, ada poin penting dalam Surat Edaran yang perlu diluruskan. Penutupan selama Ramadan secara spesifik menyasar aktivitas hiburan karaoke, sedangkan operasional kafe atau restoran tetap diperbolehkan berjalan.

Artinya, jika yang beroperasi hanya layanan makan dan minum, maka tidak melanggar.

Namun apabila fasilitas karaoke masih aktif, maka itu jelas melanggar ketentuan.

Yopy menegaskan, apabila hasil pemantauan menemukan aktivitas karaoke tetap berjalan, Satpol PP akan menjalankan prosedur sesuai SOP.

Langkah awal berupa himbauan dan peringatan akan diberikan agar segera menghentikan operasional hiburan malam selama Ramadan.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di masyarakat, apakah pengawasan sudah maksimal.

Ataukah masih ada celah tafsir aturan yang dimanfaatkan oknum pelaku usaha.

Di bulan yang identik dengan pengendalian diri dan penghormatan terhadap nilai religius, konsistensi penegakan aturan menjadi sorotan publik.

Kini masyarakat menunggu ketegasan langkah Satpol PP Bojonegoro dalam memastikan Surat Edaran bukan sekedar dokumen administratif, melainkan benar-benar ditegakkan di lapangan. (yin)