BOJONEGORO – Seolah tak tersentuh aturan. Tempat karaoke yang beroperasi di Kafe dan Resto Pazia, Jalan Veteran, Bojonegoro, diduga tetap menjalankan aktivitasnya di tengah larangan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Pantauan awak media pada Rabu malam (25/2/2026) mendapati fasilitas karaoke di Bojonegoro kota tersebut masih aktif beroperasi.
Aktivitas itu berlangsung terang-terangan, meski Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, sepanjang bulan Ramadhan.
Temuan ini memicu tanda tanya publik. Pasalnya, aturan tersebut bukan sekedar himbauan, melainkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha hiburan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Informasi dugaan pelanggaran ini disebut telah diterima oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pihak Satpol PP Bojonegoro pun menyatakan akan melakukan langkah lanjutan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menegaskan pihaknya segera melakukan koordinasi internal.
“Kami segera berkoordinasi dengan bidang Tata Usaha dan Kesejahteraan Masyarakat (Tibum) serta Kepala Satpol PP Kecamatan Kota untuk melakukan pemantauan khusus di lokasi yang informasinya masih buka,” ujarnya kepada media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan, mengingat sebelumnya Pemkab Bojonegoro telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap SE Ramadhan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan paksa tempat usaha.
Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan di Kota Ledre.
Apakah dugaan pelanggaran ini akan benar-benar ditindak, atau justru kembali berlalu tanpa sanksi.
Ramadhan merupakan momentum sakral bagi umat Islam.
Karena itu, kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam dibuat untuk menjaga kondusivitas dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
Jika benar terbukti melanggar, maka tindakan tegas menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Publik berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. (yin)






