BOJONEGORO – Setelah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akhirnya membuka kembali Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Rabu (25/02/2026).
Pagar yang selama ini terkunci resmi dibuka sebagai tanda pengamanan sekaligus pemanfaatan kembali aset daerah Bojonegoro.
Langkah ini bukan tindakan sepihak. Pemkab memastikan pembukaan RPH dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) yang menyatakan aset tersebut sah milik Pemkab Bojonegoro.
Putusan itu telah melalui proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Pembukaan pagar RPH dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, BPN, Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan.
Dalam keterangannya di lokasi, Wakil Bupati menegaskan tidak boleh ada lagi aset daerah yang terbengkalai setelah status hukumnya jelas.
“Kami hadir untuk memastikan aset milik pemerintah daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Status hukumnya sudah inkrah dan sah milik Pemkab Bojonegoro. Tidak boleh lagi ada aset mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan,” tegas Nurul Azizah.
Instruksi tegas pun langsung diberikan. Para jagal dan petugas penyembelihan diminta kembali beroperasi di RPH Banjarsari mulai hari berikutnya agar pelayanan publik di sektor peternakan kembali normal.
Pemkab menekankan bahwa proses pengamanan dilakukan secara humanis dengan pendampingan aparat penegak hukum guna memastikan transisi berjalan kondusif.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah serius menjaga dan mengoptimalkan aset negara.
Selama ini, RPH Banjarsari disebut belum termanfaatkan secara maksimal akibat persoalan hukum yang belum tuntas.
Kini, dengan status hukum yang sudah jelas, Pemkab bergerak cepat agar fasilitas tersebut kembali berfungsi dan mendukung stabilitas sektor peternakan di Bojonegoro.
Dibukanya kembali RPH Banjarsari diharapkan mampu meningkatkan pelayanan pemotongan hewan yang higienis dan sesuai standar.
Selain itu, keberadaan RPH yang aktif juga penting untuk mendukung pengawasan kesehatan hewan serta menjaga kualitas daging yang beredar di masyarakat.
Pemkab Bojonegoro menegaskan, setiap aset daerah harus produktif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Tidak ada ruang bagi pembiaran aset yang berpotensi merugikan kepentingan publik. (yin)







