Hukrim

Korban di Makassar Ini Kaget, Penyidikan Kasus Rp160 Juta di Polda Sulsel Berujung SP3

amunisinews001
8833
×

Korban di Makassar Ini Kaget, Penyidikan Kasus Rp160 Juta di Polda Sulsel Berujung SP3

Sebarkan artikel ini
IMG 20260227 WA0017

MAKASSAR — Harapan Fina Pandu Winata warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk mendapatkan keadilan pupus setelah mengetahui bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp160 juta yang ia ajukan ke Polda Sulawesi Selatan ternyata telah dihentikan.

Ironisnya, penghentian penyidikan kasus penipuan di di Kota Makassar itu disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya sebagai pelapor.

Fina earga Tamalate, Makassar tersebut sebelumnya melaporkan pasangan suami istri atas dugaan penipuan pada tahun 2024 dengan nomor laporan LP/B/131/II/2024/SPKT.

Sejak saat itu, ia mengaku menanti kepastian hukum. Namun dua tahun berselang, perkara yang ia harapkan berlanjut ke proses hukum justru berakhir tanpa kabar.

Dalam proses awal penyidikan, Fina dan pihak terlapor sempat dipertemukan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Upaya Restorative Justice (RJ) dilakukan sebanyak dua kali.
Di hadapan penyidik, terlapor disebut mengakui telah menerima uang Rp160 juta dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun dengan alasan kondisi keuangan belum memungkinkan, terlapor meminta waktu tambahan.

Permintaan itu disetujui oleh pelapor, dengan harapan ada itikad baik dan mediasi lanjutan yang difasilitasi penyidik.

Seiring waktu berjalan, komunikasi antara pelapor dan terlapor masih sempat berlangsung melalui telepon, bahkan keduanya beberapa kali bertemu langsung di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Uang yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.

Menurut Fina, penyidik yang menangani perkara juga tak memberikan perkembangan berarti.

Hingga waktu berjalan hampir dua tahun, ia mengaku tidak pernah menerima kejelasan terkait status laporan yang ia buat.

Merasa tidak ada titik terang, Fina akhirnya mendatangi kembali Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026 untuk meminta konfirmasi langsung.

Di sanalah ia mengaku mendapatkan fakta mengejutkan.

Penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara dan diputuskan untuk dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Kasus itu disebut lebih mengarah pada ranah perdata.

“Saya sangat terkejut. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, lebih ke perdata. Ada apa ini,” ujar Fina dengan nada heran.

Ia juga mempertanyakan prosedur penghentian penyidikan tersebut.

Menurutnya, sebagai pelapor, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan terkait gelar perkara maupun keputusan penghentian penyidikan.

“Kami tidak pernah diberi tahu soal gelar perkara. Bahkan mirisnya, penyidikan dihentikan tanpa sepengetahuan kami. Apakah ini tidak menyalahi prosedur,” tegasnya.

Fina mengaku, jika ia tidak datang langsung untuk menanyakan perkembangan kasus, kemungkinan besar ia tidak akan pernah mengetahui bahwa penyidikan telah dihentikan.

Dia juga mempertanyakan pertimbangan penyidik yang menyebut tidak adanya unsur pidana.

Menurutnya, ia telah menyerahkan bukti berupa kuitansi, surat perjanjian, serta adanya pengakuan terlapor di hadapan penyidik.

“Apakah itu semua masih belum cukup sebagai bukti,” katanya.

Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap profesionalitas dan transparansi penanganan perkara.

Penghentian penyidikan tanpa pemberitahuan kepada pelapor dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, dinilai bisa terdampak apabila prosedur dan standar operasional tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel.

Publik pun mendorong agar Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik Subdit III Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut, guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penghentian penyidikan. (Tim Sembilan)