TUBAN — Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini semakin diperkuat. Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung RI, dan Pemerintah Kabupaten Tuban membangun sinergi lintas sektor untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam forum sosialisasi yang digelar di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, kepala daerah, hingga jajaran Forkopimda dan perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Tuban dan Bojonegoro.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada perencanaan, tetapi juga pada kekuatan pengawasan dan integritas seluruh pihak yang terlibat.
“Program ini harus dikawal bersama agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Di Kabupaten Tuban sendiri, pelaksanaan program MBG menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga akhir Maret 2026, tercatat 129 SPPG telah beroperasi, dengan 94 di antaranya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Total penerima manfaat mencapai lebih dari 260 ribu orang dari berbagai kelompok sasaran.
Untuk menjaga kualitas pelaksanaan, Pemkab Tuban telah membentuk Satuan Tugas Percepatan MBG yang diketuai Sekretaris Daerah.
Selain itu, dilakukan evaluasi rutin, percepatan sertifikasi, serta pengawasan keamanan pangan secara berkala.
Tak hanya itu, inspeksi lapangan, pembentukan tim pengawas, hingga edukasi kepada pengelola dapur MBG terus digencarkan guna memastikan standar gizi, distribusi, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap terjaga.
Wakil Ketua BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap anggaran yang digunakan adalah amanat rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
“SPPG sebagai ujung tombak harus menjaga kualitas dan konsistensi. Pelanggaran terhadap SOP tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional.
Dalam pengawasannya, Kejaksaan RI mengandalkan sistem digital “Jaga Dapur MBG”.
Sistem ini memungkinkan pemantauan secara real-time, dilengkapi fitur peringatan dini, serta integrasi data untuk mendeteksi potensi penyimpangan seperti pembengkakan anggaran maupun penurunan kualitas layanan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Bahkan, sistem ini turut menyediakan fitur penilaian untuk mengukur kepuasan dan memberikan apresiasi kepada dapur MBG yang berkinerja baik.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Reda.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan program MBG semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencetak generasi sehat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. (Yin)






