BITUNG – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bitung dari Partai NasDem kini menjadi perbincangan hangat publik.
Perkara ini dinilai bukan hanya transaksi bisnis yang bermasalah, melainkan menyangkut integritas pejabat publik karena melibatkan sesama anggota legislatif.
Kronologi bermula pada Agustus 2025, ketika terjadi kesepakatan pemesanan arang briket antara kedua pihak.
Korban yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora telah melakukan pembayaran sesuai nilai transaksi melalui mobile banking.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tidak membuahkan hasil.
Terduga pelaku tidak memberikan respon maupun klarifikasi, meski telah berkali-kali dihubungi.
Sikap tersebut memicu dugaan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
Nama yang mencuat adalah Alexander Vouke Wenas (59), yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Jika tudingan ini terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi merusak citra lembaga legislatif di mata publik.
Sorotan tajam pun bermunculan. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang wakil rakyat bisa diduga terlibat dalam praktik yang merugikan pihak lain, apalagi terhadap sesama pejabat negara.
Minimnya respon selama berbulan-bulan juga dinilai mencerminkan lemahnya tanggung jawab moral.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Unsur penipuan dapat terpenuhi apabila terbukti adanya niat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum sejak awal transaksi.
Sementara dari aspek etika, dugaan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar yang harus dijunjung oleh anggota DPRD, seperti kejujuran, integritas, serta menjaga kepercayaan publik.
Jika terbukti, Badan Kehormatan DPRD Bitung didorong untuk segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemberian sanksi hingga kemungkinan pemberhentian.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didesak untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan profesional.
Penanganan yang transparan dianggap penting agar tidak muncul anggapan bahwa jabatan publik dapat menjadi pelindung dari proses hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa integritas pejabat publik masih menjadi sorotan utama.
Ketika kepercayaan dilanggar, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara ikut tergerus. (Tim Sembilan)






