BOJONEGORO – Rasa kecewa dirasakan Hasan warga Bojonegoro, seorang pemilik sepeda motor Honda keluaran tahun 2019.
Ia mengeluhkan dugaan kerusakan komponen yang dinilai tidak wajar, sekaligus mempertanyakan transparansi layanan garansi dari bengkel resmi Honda di Bojonegoro.
Masalah bermula saat ditemukan karat pada bagian kendaraan yang kemudian menjalar hingga memengaruhi area setir.
Kondisi ini membuat konsumen mempertanyakan kualitas material dan perlindungan komponen pada unit miliknya.
Hasan menilai, kerusakan tersebut seharusnya bisa dideteksi lebih awal saat servis rutin di bengkel resmi AHASS.
Namun, menurut pihak teknisi, korosi yang terjadi disebut bukan akibat cacat produksi.
Pihak bengkel berdalih, faktor lingkungan menjadi penyebab utama.
Kelembapan tinggi hingga paparan air payau disebut mempercepat munculnya karat pada komponen kendaraan.
Meski begitu, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya memuaskan konsumen.
Dia merasa kualitas kendaraan tidak sebanding dengan ekspektasi penggunaan normal, apalagi usia kendaraan yang belum terlalu lama.
Permasalahan semakin rumit ketika Hasan mencoba mengajukan klaim garansi. Alih-alih mendapatkan solusi, pengajuan tersebut justru ditolak.
Berdasarkan data sistem bengkel, riwayat perawatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Konsumen tercatat hanya melakukan servis berkala pada Kupon Perawatan Berkala (KPB) ke-1 dan ke-3, sementara KPB ke-2 dan ke-4 terlewat.
Pihak layanan purna jual menegaskan bahwa ketidaksesuaian jadwal servis menjadi alasan utama klaim tidak dapat diproses. Artinya, hak garansi dianggap gugur.
Tak hanya itu, aturan tambahan terkait kewajiban pengecekan ulang rangka setiap dua tahun juga menjadi penghambat lain.
Kondisi tersebut membuat peluang perbaikan gratis semakin tertutup.
Kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas soal transparansi prosedur garansi dan perlindungan konsumen, terutama bagi pengguna yang merasa dirugikan meski kerusakan diduga bukan sepenuhnya akibat kelalaian pemilik. (yin)






