Daerah

Portal Jembatan Luwihaji Sempat Dibuka, Kadinas PU Bojonegoro: Ada Pertimbagan Teknis

amunisinews001
874
×

Portal Jembatan Luwihaji Sempat Dibuka, Kadinas PU Bojonegoro: Ada Pertimbagan Teknis

Sebarkan artikel ini
img 20260722 131733

 

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M., memberikan klarifikasi terkait pembukaan sementara portal di Jembatan Luwihaji, Kecamatan Ngraho, pada 17 Juli 2026. Pembukaan tersebut dilakukan untuk memberikan akses bagi kendaraan moving pengangkut alat berat milik Pertamina EP Zona 11.

 

Ivan menjelaskan, pembukaan portal dilakukan berdasarkan permohonan dispensasi penggunaan jalan yang diajukan oleh Pertamina EP Zona 11. Permohonan tersebut telah melalui proses administrasi dan kajian teknis dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan pengguna jalan serta keamanan konstruksi jalan dan jembatan.

 

“Pembukaan portal tersebut berdasarkan permohonan dispensasi penggunaan jalan yang diajukan oleh Pertamina EP Zona 11. Dispensasi terhadap penggunaan Jalan Ngraho–Luwihaji, termasuk pembukaan portal, diberikan berdasarkan pertimbangan administrasi dan teknis serta tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan maupun jembatan. Pemohon wajib mematuhi seluruh persyaratan yang diberikan serta berada dalam pengawasan teknis Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang. Pemberian dispensasi ini bersifat sementara dan portal akan ditutup kembali sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ivan Selasa 21 Juli 2026

 

Ia menegaskan, pembukaan portal bukan merupakan kebijakan yang berlaku umum, melainkan hanya dilakukan pada kondisi tertentu setelah melalui kajian teknis yang komprehensif.

 

“Masyarakat diharapkan, khususnya para sopir, dapat memahami bahwa pembukaan sementara portal dilakukan dalam kondisi tertentu dengan tujuan menjaga keamanan kelas jalan. Kebijakan ini bukan berarti portal bebas dibuka untuk semua kendaraan, melainkan hanya berdasarkan pertimbangan teknis yang telah diperhitungkan,” tegasnya.

 

Pemkab Bojonegoro juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan klasifikasi jalan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperpanjang usia layanan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bojonegoro.

 

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa setiap dispensasi penggunaan jalan diberikan secara selektif, berdasarkan evaluasi teknis dan pengawasan yang ketat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.(yin)