MALANG – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang terus menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polres Malang bersama jajaran Polsek hingga Sabtu (3/10/2026) telah mengamankan sebanyak 2.826 botol miras dari berbagai jenis.
Penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi serta pemetaan kepolisian diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
Kepolisian juga berupaya memutus peredaran miras ilegal agar tidak semakin mudah diakses masyarakat.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” ujar Rulian, Sabtu (3/10/2026).
Ribuan botol yang diamankan terdiri dari sejumlah jenis minuman beralkohol, di antaranya arak, trobas, serta minuman dengan kadar alkohol tinggi.
Penindakan dilakukan oleh personel Polres Malang bersama Polsek jajaran dengan menyasar titik-titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
Menurut Rulian, pengawasan dari lingkungan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah peredaran miras.
Terlebih apabila aktivitas penjualan berlangsung di sekitar permukiman atau lokasi yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” katanya.
Polres Malang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan peredaran miras ilegal dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikannya melalui Call Center 110 untuk ditindaklanjuti petugas.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” tegas Rulian.
Polres Malang memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan dengan menyesuaikan informasi dan situasi di lapangan.
Pemilik usaha juga diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam penjualan minuman beralkohol.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sejak dari lingkungan masyarakat, sehingga situasi tetap aman dan nyaman,” pungkasnya. (Fur)






