Peristiwa

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Dalami Peran 3 Orang Lain

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Polisi Dalami Peran 3 Orang Lain

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kepolisian menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, lebih dari 10 orang telah diidentifikasi sebagai pihak yang diduga menjadi korban.

Penyidik Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Penanganan dilakukan secara hati-hati karena sebagian korban diduga masih berusia anak.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan setiap keterangan yang diperoleh akan diperiksa untuk mengungkap peristiwa dan memastikan peran masing-masing pihak.

“Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Rosdiana kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Kasus ini mulai ditangani polisi setelah keluarga salah satu korban membuat laporan pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Polisi telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan dan pendalaman informasi yang diterima.

MHH menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10/2026) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut yang bersangkutan telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.

Penyidik kini mendalami hubungan antara tersangka dan korban, termasuk kedudukan MHH di lingkungan pesantren.

“Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tutur Rosdiana.

Selain memproses MHH, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu pihak yang disebut dalam pendalaman tersebut adalah seorang petugas keamanan pesantren.

Namun, penyidik belum menyimpulkan peran masing-masing pihak. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Rosdiana.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Penetapan status hukum terhadap pihak lain tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti.

Selain berfokus pada pengungkapan perkara, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, khususnya bagi korban yang masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan serta dukungan psikologis.

Polisi juga perlu memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan hak dan kondisi korban.

Masyarakat dihimbau tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap siapa korban dalam perkara ini.

Penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (dpw)