BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Imbauan tersebut disampaikan dalam talkshow SAPA! Malowopati FM, yang membahas transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bojonegoro, Tutik Agustini, menjelaskan bahwa penerapan IKD merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui sistem ini, masyarakat Bojonegoro dapat mengakses dokumen kependudukan secara digital melalui ponsel.
Namun demikian, tingkat partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD di Bojonegoro masih tergolong rendah.
Menurut Tutik, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari kekhawatiran terkait keamanan data pribadi, rendahnya literasi digital, hingga belum sepenuhnya memahami manfaat penggunaan identitas digital.
“Masih banyak masyarakat yang ragu menggunakan IKD. Sebagian khawatir soal keamanan data, sementara lainnya belum memahami kegunaan KTP digital dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen kependudukan secara lebih praktis tanpa harus membawa dokumen fisik.
Namun di tengah proses sosialisasi tersebut, muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat.
Beberapa modus yang sering terjadi antara lain pelaku menghubungi warga secara pribadi, meminta kode OTP, mengirimkan tautan mencurigakan, hingga menyebarkan surat atau dokumen palsu yang mengatasnamakan Dukcapil.
Tutik menegaskan bahwa kode OTP bersifat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil.
“Kami tidak pernah melakukan aktivasi IKD melalui telepon, WhatsApp, media sosial, atau mendatangi rumah warga. Jika ada yang meminta kode OTP dengan mengatasnamakan Dukcapil, itu dapat dipastikan penipuan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas resmi yang bersifat pribadi dan berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bojonegoro, Joko Setio, menjelaskan bahwa IKD pada dasarnya merupakan KTP dalam bentuk digital yang tersimpan di ponsel melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menampilkan KTP digital, menyimpan Kartu Keluarga digital, serta mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke mana-mana. Semua bisa diakses melalui aplikasi di ponsel,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, sistem IKD telah dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri dengan perlindungan khusus.
Bahkan aplikasi tersebut memiliki fitur keamanan yang tidak memungkinkan pengguna melakukan tangkapan layar (screenshot).
Penggunaan identitas digital ini juga mulai diterapkan dalam berbagai layanan, seperti perbankan maupun transportasi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan identitas digital secara lebih praktis.
Adapun proses aktivasi IKD dimulai dengan mengunduh aplikasi, kemudian melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, serta nomor telepon.
Setelah proses pendaftaran, masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil atau kantor kecamatan untuk melakukan aktivasi dengan memindai barcode melalui aplikasi SIAK.
Untuk mempermudah layanan, aktivasi IKD juga tersedia di kantor kecamatan.
Bahkan bagi warga Bojonegoro yang berada di luar daerah, proses aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana pun di seluruh Indonesia.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, aktivasi juga memungkinkan dilakukan secara daring dengan pengawasan petugas Dukcapil.
“Yang perlu diingat, Dukcapil tidak pernah mengirim pesan pribadi untuk aktivasi IKD. Jika ada pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan Dukcapil, masyarakat harus segera waspada,” tegas Joko.
IKD sendiri telah mulai disosialisasikan sejak tahun 2021 sebagai bagian dari langkah digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Bojonegoro mengajak masyarakat untuk memanfaatkan identitas digital secara bijak sekaligus menjaga keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan kode OTP, NIK, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Bojonegoro menyediakan layanan melalui nomor berikut:
Konsultasi: 0813-8816-8631
Pendaftaran Penduduk: 0857-7144-0833
Pembuatan Akta: 0812-4982-7497
Layanan juga tersedia di Mall Pelayanan Publik maupun Kantor Disdukcapil Bojonegoro, Jalan Pattimura Nomor 26. (yin)






