Hukrim

‎Brutal Dua Debt Collector Rampas STNK Dan Aniaya Sopir Di Depok

orbitnasional333
3341
×

‎Brutal Dua Debt Collector Rampas STNK Dan Aniaya Sopir Di Depok

Sebarkan artikel ini
IMG 20251214 WA0075 copy 1280x821

DEPOK — Aksi tak beradab dua debt collector mencoreng wajah hukum di Jalan Raya Juanda, Depok, Minggu (14/12/2025)

‎Polisi berhasil meringkus dua pelaku penagihan brutal yang tanpa ampun merampas STNK korban dan menganiaya sopir yang sedang menjalankan tugas mulia mengantar istrinya ke rumah sakit.

‎Kedua tersangka, berinisial BE (Belion Engelberth Kastanya) dan DP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat dari tempat kejadian.

‎Penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melapor karena mengalami kekerasan fisik ketika kendaraannya dihentikan paksa di jalan.

‎Menurut keterangan penyidik, BE tak hanya mencabut hak legal korban dengan merampas dokumen kendaraan (STNK), tetapi juga memukul korban hingga luka di pelipis.

‎Sementara DP memainkan peran kotor dengan mengadang mobil Mazda2 merah yang dikendarai sopir malang itu.

‎Meski kendaraan yang jadi sasaran itu masih terkait kredit, tindakan kedua pelaku dinilai melampaui batas penagihan yang semestinya dan telah memenuhi unsur tindak pidana.

‎Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar masalahnya.

‎Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pahit bahwa bukan saja praktik mata elang di jalanan yang makin marak tetapi juga ketika mereka menempatkan diri di luar hukum, bertindak layaknya preman jalanan yang merugikan warga.(Ded)