BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyalurkan Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) sebesar Rp 608 miliar pada tahun 2025.
Dana jumbo ini diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi desa, memperluas konektivitas wilayah, sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur di pelosok.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, seluruh tahapan BKKD mulai dari proses administrasi, pelaksanaan, hingga mutu pekerjaan harus dipastikan sesuai standar. Tidak hanya soal pembangunan fisik, Bupati juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati dan transparan.
“Mulai dari pengadaan SDM hingga mekanisme swakelola harus dipatuhi. Ini agar ekonomi desa bergerak, pembangunan berjalan lancar, dan kualitas hasilnya terjamin,” tegas Bupati Setyo Wahono saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) BKKD hari kedua, Senin (22/9/2025) di Ruang Angling Dharmo.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Pemkab menghadirkan narasumber dari Kejaksaan dan Dinas PU Bina Marga, serta melibatkan BPKAD untuk mendampingi proses keuangan. Dengan begitu, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak awal.
Bupati juga mengingatkan 320 desa penerima BKKD agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
“Dana ini bukan sekedar anggaran, tapi kepercayaan. Tolong dijaga dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menambahkan bahwa Bimtek kali ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BKKD.
Ia menegaskan, setelah Bimtek, desa penerima bisa segera melakukan perubahan APBDes agar penggunaan anggaran sesuai aturan.
“Targetnya, per 29 September sudah bisa mulai penyerapan anggaran tahap pertama. Lalu awal Oktober, pekerjaan padat karya sudah dapat berjalan jika semua persyaratan administrasi terpenuhi,” jelas Wabup Nurul.
Secara teknis, lanjutnya, pelaksanaan BKKD tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Semua proyek wajib berbasis padat karya dengan pengawasan ketat dari Tim Pelaksana (Timlak) dan Tim Mitigasi Risiko Dini.
Menariknya, di tahun 2026 mendatang, hampir seluruh desa dan kelurahan di Bojonegoro akan merasakan skema BKKD ini.
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, Pemkab Bojonegoro optimistis BKKD bisa memberi dampak nyata, membuka lapangan kerja, meningkatkan ekonomi desa, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah. (yin)