BOJONEGORO, AmunisiNews – Dugaan penyimpangan dana pembangunan desa di Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat ke permukaan.
Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kini justru menuai sorotan.
Isu ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan mulai ramai diperbincangkan.
Persoalan ini bahkan telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Seorang warga negara Indonesia berinisial SPi mengajukan laporan tambahan terkait dugaan ketidakwajaran penggunaan dana tersebut.
Laporan tersebut mencakup delapan desa di wilayah yang dikenal sebagai Kota Ledre.
Dokumen yang diserahkan disebut berisi berbagai data dan bukti pendukung. Hal itu memperluas cakupan pengaduan yang sebelumnya telah dilaporkan.
Dengan adanya laporan tambahan tersebut, jumlah desa yang kini menjadi perhatian dalam pengaduan itu bertambah.
Jika sebelumnya hanya beberapa desa yang disebut, kini totalnya mencapai 12 desa.
Dugaan yang diangkat berkaitan dengan perbedaan antara besaran anggaran proyek dengan kondisi fisik hasil pekerjaan di lapangan.
Hal inilah yang mendorong pelapor meminta penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut.
SPi menyampaikan bahwa dirinya tidak datang tanpa dasar ketika melapor.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen, termasuk bukti foto dan data proyek yang dianggap janggal.
Menurutnya, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara nilai anggaran yang tercatat dengan kualitas pembangunan yang terlihat.
Bukti tersebut kemudian diserahkan sebagai bahan pemeriksaan awal.
“Beberapa pekerjaan yang kami amati tidak mencerminkan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen proyek. Ada ketimpangan yang cukup jelas antara dana yang dikeluarkan dengan kondisi hasil pembangunan di lapangan,” ujar SPi, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, dana BKKD seharusnya menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan infrastruktur yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Karena itu, jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya dinilai langsung merugikan masyarakat.
Hal tersebut yang membuatnya merasa perlu melaporkan temuan itu.
SPi juga menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan dilandasi kepentingan politik atau motif pribadi.
Ia menyatakan laporan tersebut semata-mata didorong keinginan agar pengelolaan anggaran publik berjalan transparan.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana pembangunan digunakan.
“Saya melaporkan ini bukan untuk mencari sensasi atau menjatuhkan pihak tertentu. Jika memang ada kesalahan, yang terpenting adalah uang negara bisa kembali karena itu milik masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Ia menilai penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan teknis terhadap proyek-proyek yang dilaporkan.
Dengan demikian, kebenaran dari dugaan yang muncul dapat dibuktikan secara objektif.
“Jika memang semua sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Dalam laporan yang disampaikan, SPi juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebut pasal-pasal dalam regulasi tersebut dapat digunakan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
“Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut juga cukup berat.
Hal ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Di sisi lain, SPi menegaskan bahwa langkah yang diambil masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi dilindungi oleh hukum.
Ia merujuk pada Pasal 41 UU Tipikor yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdapat pula regulasi yang menjamin perlindungan bagi pelapor.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juga memberikan perlindungan bagi pelapor agar tidak mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun,” ungkapnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kejari Bojonegoro.
Masyarakat berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Penelusuran yang mendalam dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar kuat.
Jika proses hukum berjalan terbuka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pembangunan desa dapat tetap terjaga.
Publik pun menunggu hasil penyelidikan yang akan menentukan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik di tingkat desa. (*)






