Daerah

Desa Hanya Jadi Stempel, Dugaan Intervensi Proyek BKKD Bakalan Tambakrejo Bojonegoro Terkuak

amunisinews001
8795
×

Desa Hanya Jadi Stempel, Dugaan Intervensi Proyek BKKD Bakalan Tambakrejo Bojonegoro Terkuak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303 WA0020

BOJONEGORO – Dugaan penyimpangan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Dusun Jambangan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, semakin mengarah pada fakta yang mengejutkan.

Alih-alih memberikan penjelasan teknis terkait kualitas pekerjaan yang disorot publik, Kepala Desa Bakalan Subari justru membuka sisi lain yang lebih mengkhawatirkan, yakni adanya dugaan intervensi dari “orang atas” dalam penunjukan pelaksana proyek.

Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/3/2026), sang Kades secara terang-terangan mengaku tidak memahami detail teknis proyek yang secara administratif berada di bawah tanggung jawab pemerintah desa.

​”Nek seng ndisek dikerjakan Pak Arip yo wong Kejaksaan. Lha aku anane ngeneki seng ngatur yo wong nduwuran to mas. Pak Andik Asisten 2, terus Pak Aditya. Aku opo mudeng leh mas ngene iki, aku yo gak mudeng. (Yang dulu dikerjakan Pak Arip, orang Kejaksaan. Sekarang yang ngatur orang nduwuran. Pak Andik Asisten 2, terus Pak Aditya. Saya ini tidak paham teknis seperti ini),” ujarnya Kades Subari.

Pernyataan Kades tersebut memantik tanda tanya besar. Mengapa kepala desa tidak memiliki kendali penuh atas proyek yang secara aturan seharusnya dikelola secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa.

Kades juga menyebut proyek yang kini dipermasalahkan dikerjakan oleh sosok bernama Ngalimon.

Namun ia mengaku tidak mengetahui secara jelas asal-usul maupun latar belakang pelaksana tersebut.

​”Podo iki proyek dikerjakan Pak Ngalimon. Pak Ngalimon wong endi aku yo gak roh, cuman bedo CV-ne karo seng disek. (Sekarang dikerjakan Pak Ngalimon. Orang mana saya juga tidak tahu. Cuma beda CV dengan yang sebelumnya),” imbuhnya.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa desa hanya menjadi “stempel administratif”, sementara kendali riil diduga berada di tangan pihak luar.

Lebih mengejutkan lagi, Kades secara terbuka mengaku sebenarnya tidak ingin menerima skema proyek seperti ini.

Ia merasa desa tidak siap menanggung risiko hukum maupun fisik bangunan jika terjadi persoalan di kemudian hari.

​”Aku sebenernya yo emoh to mas dikasih ngeneki. Gak mampu to deso dikasih ngeneki. Aku tinggal 4 tahun wae, tiwas resiko. (Saya sebenarnya tidak mau dikasih seperti ini. Desa tidak mampu. Saya tinggal empat tahun lagi, tapi yang menanggung risiko desa),” keluhnya.

Secara regulasi, proyek BKKD dari Pemkab Bojonegoro semestinya dikelola secara transparan dan berbasis kebutuhan desa, dengan pelaksana yang ditentukan melalui mekanisme yang jelas.

Jika benar terjadi pengondisian atau penunjukan pelaksana dari oknum pejabat Kabupaten Bojonegoro, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tak hanya soal transparansi, lemahnya kontrol desa atas proyek berpotensi membuka celah penyimpangan kualitas pekerjaan hingga potensi kerugian keuangan negara.

Kasus ini pun berpotensi menyerempet ranah hukum apabila ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan atau intervensi yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Asisten 2 Kabupaten Bojonegoro dan pejabat terkait lainnya.

Tim media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Ruang hak jawab terbuka lebar bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan informasi dan transparansi publik.

Publik kini menanti, apakah ini sekedar miskomunikasi birokrasi, atau ada pola sistematis yang selama ini tersembunyi di balik proyek desa. (yin)