JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Kembalinya Yaqut ke rutan ini menyusul polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait perubahan status penahanannya menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelumnya.
Diketahui, Yaqut sempat mendapatkan izin penangguhan penahanan selama empat hari, terhitung sejak 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut membuatnya bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di rumah.
Saat tiba kembali di Gedung KPK, Yaqut sempat disapa awak media yang menanyakan bagaimana momen Lebarannya.
Ia pun mengaku bersyukur karena bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertemu keluarga, khususnya sang ibu.
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Yaqut juga mengungkapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu berasal dari pihak keluarga.
“Permintaan kami,” katanya.
Sebelumnya, publik sempat dibuat bertanya-tanya setelah Yaqut tidak terlihat berada di Rutan KPK usai menjalani masa penahanan selama sekitar satu pekan.
Informasi mengenai keberadaan Yaqut yang tidak lagi di rutan justru pertama kali mencuat dari pengakuan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Silvia mengungkapkan hal tersebut usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi karena perubahan status penahanan Yaqut tidak diumumkan secara terbuka sejak awal.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung.
“KPK tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan status tersebut,” ujarnya dalam keterangan sebelumnya.
Dia juga menambahkan bahwa Yaqut selalu mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
“Selama ini beliau sangat kooperatif dan mengikuti semua proses penyidikan,” jelasnya.
Terkait alasan pengajuan penangguhan penahanan, Dodi menegaskan bahwa hal itu tidak mengubah komitmen kliennya untuk tetap menghormati proses hukum.
“Gus Yaqut tetap mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” pungkasnya. (dpw)






