Nasional

Kabar Gembira Buruh Yamaha, PHI Nyatakan PHK Tidak Sah

orbitnasional333
9469
×

Kabar Gembira Buruh Yamaha, PHI Nyatakan PHK Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Img 20250907 wa0073 copy 1280x718

BANDUNG – Perjuangan panjang buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) akhirnya berbuah manis. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dengan tegas membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap dua karyawannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.

Putusan bersejarah yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg itu menegaskan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan tidak sah dan batal demi hukum.

Majelis hakim yang diketuai A.A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., bersama anggota Sugeng Prayitno, S.H., M.H., dan Dr. Suratno, S.Sos., S.H., M.H., menetapkan beberapa poin penting:

Hubungan kerja kedua buruh masih sah dan tidak pernah terputus.

PT YMMA diwajibkan mempekerjakan kembali keduanya pada posisi semula maksimal 14 hari setelah putusan inkracht.

Perusahaan harus membayar tunggakan upah sejak Maret hingga September 2025 sebesar Rp170.545.508.

Jika lalai, PT YMMA dikenakan denda (dwangsom) Rp1.160.172 per hari.

Biaya perkara sebesar Rp11.000 dibebankan ke perusahaan.

Putusan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi manajemen YMMA yang dianggap semena-mena dalam mengambil langkah PHK.

Eva Yani, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PUK SPEE YMMA, mendesak manajemen untuk menghormati keputusan hukum.

“Tidak akan ada aksi jika tidak ada PHK semena-mena. Sudahi perselisihan ini, patuhi putusan PHI. Kami ingin bekerja nyaman, bukan menanggung biaya lawyer,” tegasnya, Rabu (3/9/2025).

Senada, Kukuh Adi Purwanto, Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPEE YMMA, menegaskan. “Jalankan putusan PHI demi terciptanya hubungan industrial yang sehat,” ucapnya.

Sementara itu, Dedi Riyanto, S.H. dari FSPMI menilai kemenangan ini membuktikan pentingnya serikat buruh.

“PHI sering dicap kuburan keadilan. Tapi putusan ini menunjukkan kekuatan berserikat bisa mengubah keadaan. Aksi massa berbulan-bulan tak cukup menggoyang perusahaan, tapi proses hukum yang dikawal serikat memberi hasil nyata,” jelas Dedi.

Meski kalah telak, PT YMMA justru memilih melawan dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Sikap ini dinilai kontradiktif karena perusahaan tetap wajib menjalankan putusan PHI terlebih dahulu sebelum ada keputusan baru dari MA.

Perjuangan buruh Yamaha pun belum benar-benar selesai. Namun kemenangan di tingkat PHI menjadi bukti bahwa semangat pantang menyerah akhirnya berbuah hasil. (Dms)