PAMEKASAN – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ustad Munaha di Desa Lesong, Kabupaten Pamekasan, terus menyita perhatian publik.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan maksimal kepada para terdakwa, termasuk hukuman mati.
Hal itu disampaikan Taufik saat mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan bersama keluarga korban, Senin (6/4/2026).
Kehadirannya membawa catatan kritis terhadap penanganan perkara tersebut.
Ketua Umum Ormas Madas Sedarah yang akrab disapa Bung Taufik itu menegaskan, kasus ini masuk kategori serius dengan dakwaan primer pembunuhan berencana.
Karena itu, ia meminta jaksa tidak ragu menuntut hukuman paling berat.
“Ini perkara besar. Kami mendorong tuntutan maksimal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Selain itu, dosen hukum Universitas Unitomo tersebut mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional dan tidak terpengaruh isu liar yang belum terbukti kebenarannya, termasuk dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Menurutnya, pihak keluarga telah menyampaikan berbagai masukan kepada jaksa guna memperkuat konstruksi pembuktian di persidangan.
Hal ini dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menyisakan celah.
Keluarga korban, lanjutnya, berharap aparat penegak hukum bekerja dengan penuh integritas dan keseriusan.
Harapan yang sama juga disematkan kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dan setimpal.
Kasus ini sendiri dinilai sangat keji. Korban diduga mengalami tindakan kekerasan berat hingga dibunuh dan dibakar, sementara barang pribadinya seperti telepon genggam turut dihilangkan.
Dalam persidangan, para terdakwa disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten, sehingga semakin menguatkan perhatian publik terhadap jalannya proses hukum.
Bung Taufik menegaskan, dirinya bersama keluarga korban akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan untuk almarhum Ustad Munaha. (Tim Pitu)






