Hukrim

Miris, Sudah Anaknya di Cabuli, Orang Tuanya Malah di Laporkan

orbitnasional333
5529
×

Miris, Sudah Anaknya di Cabuli, Orang Tuanya Malah di Laporkan

Sebarkan artikel ini
1756649369923 copy 1280x967

GRESIK – Drama sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan dalih pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM (48) terhadap orang tua korban kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/8/2025).

Kasus dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk ini kembali mencuri perhatian lantaran penggugat, AM, untuk kedua kalinya tidak hadir dalam agenda mediasi.

Sama seperti sidang perdana pada 21 Agustus 2025 lalu, AM absen karena masih mendekam di tahanan Polres Gresik.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Kuasa hukum tergugat, Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menyayangkan ketidakhadiran AM. Menurutnya, absennya penggugat menandakan minimnya itikad baik.

“Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan. Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, penggugat wajib hadir, bahkan bisa difasilitasi lewat video call atau telekonferensi. Tapi semua itu tidak dilakukan. Gugatan ini jadi kehilangan dasar keseriusannya,” tegas Nurul Ali.

Karena itu, pihak tergugat menolak melanjutkan mediasi dan siap menunggu persidangan pokok perkara.

Namun, kuasa hukum penggugat, Jefry, bersikukuh bahwa gugatan ini tetap sah dan murni ranah perdata. Dia menekankan, meskipun kliennya berstatus tersangka dalam perkara pidana, hal tersebut tidak menghapus haknya mengajukan gugatan perdata.

“Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan perdata. Status pidana tidak serta merta mencabut hak itu. Ada asas hukum yang berlaku, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, tidak ada perbuatan dapat dihukum tanpa aturan yang mendahului,” ujar Jefry.

Majelis hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya dengan agenda jawaban gugatan pada 4 September 2025 melalui e-court.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat menegaskan siap mengawal jalannya sidang hingga akhir.

“Kami fokus agar keadilan berpihak pada korban, khususnya anak dan janin yang dikandung ibunya. Semoga mereka diberi kesehatan, sementara keluarga diberi kesabaran. Prinsipnya, hukum harus melindungi anak,” tutup Nurul Ali.

Perkara ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, bagaimana mungkin seorang tersangka kekerasan seksual terhadap anak justru berbalik menggugat orang tua korban dengan dalih pencemaran nama baik.

Publik menilai situasi ini sebagai ironi hukum, bahkan berpotensi membuka jalan bagi kriminalisasi balik terhadap keluarga korban. (Fs)