LAMONGAN – Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas penyakit masyarakat kembali membuahkan hasil.
Sebuah warung di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, mendadak riuh setelah jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan pada Rabu malam (04/03/2026).
Operasi senyap yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan warga sekitar.
Hasilnya, seorang pria berinisial EP (42) tak berkutik saat petugas menemukan “harta karun” berupa ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek di warungnya.
Tak tanggung-tanggung, koleksi miras yang dijajakan EP cukup beragam, mulai dari jenis tradisional hingga merek populer.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 62 botol Guinness dan 41 botol Bir Bintang, 36 botol arak dan 11 botol arak Bali, belasan botol Kawa-Kawa, Vodka, Iceland, Anggur Merah, hingga Draft Beer.
“Seluruh barang bukti sudah kami geser ke Mapolres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd.
Penindakan ini bukan tanpa alasan. IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin seringkali menjadi sumbu ledak bagi berbagai tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat Lamongan.
“Peredaran miras ilegal ini pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu, patroli dan penindakan tegas seperti ini akan terus kami intensifkan,” tambahnya.
Atas kenekatannya berjualan tanpa izin resmi, EP kini terancam jeratan Pasal 24 ayat (1) huruf e Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pihak kepolisian menghimbau warga Lamongan untuk tetap proaktif.
Jika mencium adanya aktivitas jual-beli miras di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melapor.
Polres Lamongan memastikan akan menjaga identitas pelapor demi terciptanya wilayah yang aman dan kondusif. (ded)






