BOJONEGORO – Keberadaan truk pengangkut tanah galian C kembali memicu keresahan warga Bojonegoro. Sebuah truk dengan nomor polisi S 9259 UA tertangkap kamera melintas di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, pada Rabu (10/9/2025).
Ironisnya, truk tersebut beroperasi tanpa menggunakan penutup atau terpal sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Truk bermuatan tanah itu melaju dengan kondisi terbuka. Akibatnya, sebagian muatan tanah berjatuhan di jalan, menimbulkan debu pekat dan berpotensi membahayakan pengendara lain.
Kondisi ini sangat rawan menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua yang melintas di jalur padat tersebut.
Sejumlah pengendara yang kebetulan melintas mengaku terganggu. Mereka menilai sopir maupun pihak perusahaan pengelola galian C terkesan abai terhadap keselamatan orang lain.
“Kalau tanahnya jatuh, jalan jadi licin. Bisa-bisa motor terpeleset. Apalagi ini jalan ramai, mestinya ada kesadaran dari sopir untuk menutup muatannya,” ujar Susilo salah satu pengendara jalan.
Fenomena truk pengangkut tanah tanpa terpal sebenarnya bukan hal baru di Bojonegoro. Keluhan warga sudah sering terdengar, namun penindakan dari aparat terkait dinilai belum maksimal.
Padahal, aturan jelas mengatur bahwa setiap kendaraan angkutan material wajib menutup muatannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Aturan tentang pengangkutan material tambang sudah tertuang dalam peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 disebutkan Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pelanggaran semacam ini bukan hanya soal disiplin lalu lintas, melainkan juga menyangkut keselamatan publik. Bila dibiarkan, kondisi jalan yang tertutup tanah bisa memicu kecelakaan beruntun.
Selain itu, debu yang beterbangan dapat menimbulkan dampak kesehatan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur lintasan truk.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat. Truk yang melanggar aturan sebaiknya ditindak tegas, agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari. (Yin)