Peristiwa

Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Larang Peliputan, Ini Kronologinya

amunisinews001
7885
×

Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Surabaya Diduga Larang Peliputan, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0005

SURABAYA – Dugaan sikap tidak profesional terhadap insan pers kembali mencuat di Kota Surabaya.

Seorang oknum pegawai SPBU 54-601-89 yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, diduga melontarkan ucapan tidak pantas serta melarang kegiatan peliputan saat awak media melakukan konfirmasi, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika awak media datang ke lokasi untuk mengisi BBM jenis Pertalite sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU yang berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 13, Surabaya, terkait sejumlah temuan di lapangan.

Saat proses pengisian berlangsung, barcode kendaraan yang digunakan diketahui masih terhubung dengan nomor pelat sebelumnya.

Hal itu terjadi karena kendaraan tersebut baru dipakai untuk kegiatan investigasi dan belum dilakukan pembaruan data pada aplikasi yang digunakan dalam sistem pembelian BBM bersubsidi.

Situasi kemudian memanas ketika petugas yang melakukan pemindaian barcode diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.

Berdasarkan keterangan awak media di lokasi, oknum tersebut menyatakan tidak memedulikan latar belakang media maupun organisasi yang menaungi jurnalis tersebut.

Ketegangan semakin meningkat saat awak media berupaya menemui pengawas SPBU untuk meminta klarifikasi.

Oknum pegawai itu kembali muncul dan diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi jurnalis, sekaligus melarang kegiatan perekaman di area SPBU Surabaya tersebut.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dalam Pasal 18 UU Pers juga disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Awak media yang berada di lokasi menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, tanpa niat mengganggu operasional SPBU maupun memicu konflik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen SPBU 54-601-89, Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi yang berimbang.

Perhatian juga diarahkan kepada manajemen pusat PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan induk, agar melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan dan profesionalisme petugas di lapangan.

Evaluasi dinilai penting untuk menjaga reputasi perusahaan serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan etika.

Peristiwa ini menjadi refleksi akan pentingnya pemahaman seluruh unsur pelayanan publik terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi.

Sinergi dan komunikasi yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga terdapat klarifikasi dan tindak lanjut resmi dari pihak terkait. (yin)