Investigasi

Oknum Perangkat Desa Setren Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Untuk Hibah Tanah

amunisinews001
1389
×

Oknum Perangkat Desa Setren Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Untuk Hibah Tanah

Sebarkan artikel ini
1001792044

BOJONEGORO Salah satu oknum Pemerintah Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro diduga memalsukan tanda tangan warga atas hibah tanah.

Warga di desa Setren yang dipalsukan tanda tangan untuk hibah tanah, surat hibah tanah di ketahui saat mediasi di balai desa yang dihadiri mantan kepala Desa Setren pak Parmo, P J kepala Desa,Camat Ngasem,Kapolsek Ngasem,Koramil ngasem dan beberapa awak media surat tersebut di tanyakan warga,pada Kamis (04/09/2025)

Warga yang namanya tercantum dalam dokumen itu membantah keras tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut. “Saya namanya ada dalam daftar itu sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan. Itu jelas dipalsukan atau direkayasa,” tegas Sulastri, salah satu warga yang merasa dirugikan.

Menurut Sulastri mereka bahkan tidak pernah mengetahui atau melihat surat pernyataan hibah tanah tersebut. “Kami merasa sangat dirugikan. Tanah itu milik keluarga kami, Tiba-tiba ada surat hibah yang mengatasnamakan Saya tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya dengan nada kesal.

Dengan bukti dokumen yang dianggap palsu, Sulastri kini berencana melaporkan oknum perangkat desa yang diduga terlibat ke ranah hukum. “Kami tidak terima dan akan bawa kasus ini sampai ke ranah hukum. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas  Sulastri.

Merespons kasus ini, Bambang, selaku pendamping korban menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang serius dan harus ditindak tegas.

“Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Selain itu, jika melibatkan dokumen elektronik, pelaku juga bisa dikenai UU ITE dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar,” jelas Bambang.

“Pihak berwajib harus segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, warga Desa setren menuntut transparansi dalam penyelesaian kasus ini. Mereka khawatir terjadi pada warga lain.

“Kami menolak  proses hibah yang tidak benar. Jangan sampai hak kami diinjak-injak hanya karena ada oknum yang ingin cepat selesai dengan cara curang,” kata Sulastri yang dirugikan.(*)