LAMONGAN – Langit malam Lamongan belum lama berselimut gelap ketika deru sirene patroli mulai membelah jalanan kota. Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lamongan menggelar Operasi Brantas Knalpot Brong, Sabtu malam (5/7/2025), menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Operasi ini bukan sekadar razia biasa. Dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.,
kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan ruang publik yang nyaman dan bebas dari gangguan kebisingan.
Didampingi Wakapolres KOMPOL I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., serta jajaran pejabat utama lainnya, ratusan personel diturunkan menyisir titik-titik rawan keramaian dan pelanggaran.
Mulai dari Pasar Burung, Simpang Empat Pagerwojo, Alun-alun Lamongan, hingga ruas-ruas utama seperti Jalan Lamongrejo, JLU, dan wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, serta Karangbinangun.
Hasilnya, 59 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan:
50 unit diamankan oleh personel Polres Lamongan,
3 unit oleh Polsek Deket,
4 unit oleh Polsek Tikung,
dan 2 unit oleh Polsek Karangbinangun.
Kapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang prosesi sakral pengesahan PSHT.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan masyarakat, khususnya yang melibatkan jumlah massa besar seperti pengesahan PSHT, dapat berlangsung dalam suasana yang aman, damai, dan tertib,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mengusik kenyamanan lingkungan sekitar.
Dengan langkah ini, Polres Lamongan menunjukkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap tradisi dan kegiatan kultural masyarakat.(Ded)