LAMONGAN – Suasana malam di Desa Moropelang mendadak berubah ketika jajaran Polsek Babat melakukan patroli cipta kondisi dalam rangka menjaga ketertiban menjelang bulan Suro.
Dalam operasi yang berlangsung Minggu malam (6/7/2025), aparat berhasil mengungkap peredaran minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam rumah warga.
Operasi yang menyasar peredaran miras ini membuahkan hasil saat petugas mendapati seorang pria berinisial S (58), warga Desa Moropelang.
tengah menyimpan ratusan botol Arak Bali secara ilegal. Tanpa perlawanan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu mengakui kepemilikan barang tersebut.
Dari lokasi, polisi mengamankan 187 botol Arak Bali berukuran 600 ml. Jika ditotal, minuman haram tersebut memiliki volume mencapai 112,2 liter jumlah yang cukup untuk meresahkan ketenangan masyarakat.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian.
dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, terutama menjelang peringatan penting seperti bulan Suro.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami. Barang bukti sudah kami amankan, dan ke depan operasi semacam ini akan terus kami gelar secara berkelanjutan,” tegas Kompol Chakim.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Menurutnya, peredaran miras bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang merugikan banyak pihak.
“Miras bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama menjaga kampung kita tetap aman, damai, dan sejuk,” pungkasnya.
Dengan disitanya ratusan botol Arak Bali ini, Polsek Babat berharap dapat mengurangi potensi kerawanan sosial serta memberi efek jera bagi para pelaku peredaran minuman keras ilegal di wilayah Lamongan dan sekitarnya.(Ded)