BOJONEGORO – Komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan terus digenjot DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait isu penting ini kembali digelar dalam rapat kerja pada Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan tim eksekutif serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, sebagai upaya memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan tepat sasaran.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, menegaskan bahwa Raperda ini fondasi penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
“Perda ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis, berbagai masukan strategis bermunculan.
Mulai dari mekanisme perlindungan korban yang lebih responsif, optimalisasi peran lintas sektor, hingga penguatan kelembagaan yang selama ini dinilai masih perlu ditingkatkan.
Tak hanya itu, aspek implementasi di lapangan juga menjadi sorotan utama.
Pansus III ingin memastikan bahwa regulasi ini nantinya tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga efektif saat dijalankan.
Meski demikian, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa substansi raperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sejumlah poin dinilai perlu dikaji lebih detail agar tidak menimbulkan celah dalam pelaksanaan di kemudian hari.
Atas dasar itu, Pansus III bersama tim eksekutif sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan.
Langkah ini diambil demi menghasilkan regulasi yang matang, aplikatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat lanjutan pun akan segera dijadwalkan guna menuntaskan pembahasan secara menyeluruh.
Pansus III DPRD Bojonegoro berharap, Raperda ini nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan di daerah. (yin)






