TUBAN – Usai perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tuban langsung bergerak cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan (bimwin), hingga pendampingan sertifikasi produk halal kembali berjalan optimal di Tuban sejak akhir Maret 2026.
Meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), layanan publik di KUA Tuban dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala berarti.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban yang memastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan keagamaan seperti biasa.
“Pelayanan tetap berjalan, terutama yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan. WFA tidak mengganggu kualitas layanan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Lonjakan aktivitas pernikahan pun langsung terlihat di sejumlah wilayah.
Di Kecamatan Bangilan, tercatat sedikitnya 17 pasangan telah melangsungkan akad nikah pasca Lebaran.
Kepala KUA Bangilan, Abdul Ghofir, menyebut momentum Lebaran memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menikah sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga besar.
Hal serupa terjadi di Kecamatan Plumpang. Dalam kurun waktu 22 hingga 26 Maret 2026, sebanyak 16 pasangan resmi menikah melalui layanan KUA setempat.
Kepala KUA Plumpang, Nuruat, mengungkapkan bahwa fenomena ini merupakan tren tahunan.
“Setelah Lebaran, biasanya banyak keluarga berkumpul, sehingga momen ini dimanfaatkan untuk melangsungkan pernikahan. Kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan layanan maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, di Kecamatan Soko, terdapat 15 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan dalam periode yang sama.
Tingginya angka tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat yang tetap tinggi terhadap layanan KUA Tuban.
Tak hanya layanan nikah, program bimbingan perkawinan (bimwin) juga kembali digencarkan.
Program ini menjadi bekal penting bagi calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi hingga psikologi keluarga.
Di Kecamatan Kenduruan, layanan KUA bahkan diperluas hingga pendampingan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala KUA Kenduruan, Moh. Afif, menjelaskan bahwa minat masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat.
“Kami memberikan edukasi sekaligus pendampingan agar produk UMKM memiliki sertifikasi halal, sehingga mampu bersaing dan memiliki jaminan kualitas di mata konsumen,” terangnya.
Selain itu, layanan konsultasi nikah dan rujuk juga tetap dibuka untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Kemenag Tuban juga terus mendorong digitalisasi layanan guna mempermudah akses masyarakat.
Pendaftaran nikah kini bisa dilakukan secara online melalui sistem SIMKAH, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor.
Meski demikian, proses verifikasi berkas dan bimbingan perkawinan tetap dilakukan secara langsung di KUA.
Dengan berbagai inovasi layanan yang terus diperkuat, KUA di Kabupaten Tuban diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pelayanan keagamaan, sekaligus berkontribusi dalam penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan ekonomi umat. (yin)






