Peristiwa

Pelaksana Proyek TPT Sungai Tanpa Papan informasi di PUK Sumberrejo — kedungadem

amunisinews001
6740
×

Pelaksana Proyek TPT Sungai Tanpa Papan informasi di PUK Sumberrejo — kedungadem

Sebarkan artikel ini
1001687503

BOJONEGORO – Pembangunan TPT (Tanggul Penahan Tanah) di jln PUK Sumberrejo – Kedungadem kabupaten Bojonegoro tepatnya di Desa Penganten Kecamatan Balen kembali jadi polemik , setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.

Dari pantauan awak media di lokasi di temukan proyek tersebut juga tidak di lengkapi papan informasi proyek dan juga para pekerja tidak mengunakan perlengkapan APD ( Alat Pelindung Diri ) yang wajib di gunakan.

Dari beberapa temuan diatas, pihak Dinas terkait dan pengawasan pelaksanaan proyek di pertanyakan. Pelaksanaan proyek yang tidak memasang papan informasi publik dan pelengkap APD sudah melangar aturan UU keterbukaan informasi publik ( PIP).

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik. ujar salah satu warga setempat kepada media ini, pada (20/7/25).

Sementara itu menurut pekerja Saat di hubungi media terkait pekerjaan tersebut mengatakan ” Pekerjaan ini dari PT Jonathan Putra yang beralamat di Sugihwaras, saya juga belum dilengkapi perlengkapan K3, “”singkatnya

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Pihak Pelaksana dan Dinas terkait.(*)