Daerah

Polemik PAW Desa Ketileng Bojonegoro, Undangan Diduga Langgar Aturan

amunisinews001
7879
×

Polemik PAW Desa Ketileng Bojonegoro, Undangan Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0019

BOJONEGORO – Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (18/2/2026) tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa undangan Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diduga tidak diterbitkan secara resmi sebagaimana prosedur administrasi pemerintahan desa.

Musdes yang seharusnya menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan desa disebut hanya diinformasikan melalui pesan WhatsApp oleh salah satu perangkat desa Ketileng.

Undangan tersebut tidak menggunakan kop surat resmi, tidak mencantumkan nomor surat, serta tidak dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang.

Kondisi ini memicu pertanyaan sejumlah pihak, mengingat secara regulasi penyelenggaraan Musdes merupakan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan perangkat desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Musyawarah Desa adalah forum resmi yang wajib diselenggarakan secara tertib, sah, dan partisipatif.

Forum ini bukan cuma pertemuan biasa, melainkan mekanisme hukum desa yang hasilnya menjadi dasar kebijakan strategis.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa Musdes diselenggarakan oleh BPD, termasuk dalam hal pemanggilan atau undangan peserta.

Artinya, secara administratif undangan forum Musdes seharusnya diterbitkan secara resmi oleh BPD sebagai penyelenggara.

Sementara dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pembentukan Panitia PAW ditegaskan harus melalui Musdes yang sah.

Jika prosedur awal dipersoalkan, maka legitimasi tahapan berikutnya juga berpotensi terdampak.

Sejumlah kalangan menilai penggunaan undangan non formal dapat menimbulkan persoalan administratif.

Tidak hanya berdampak pada legalitas hasil Musdes, tetapi juga berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Musdes merupakan ruang partisipasi publik yang menjadi fondasi transparansi pemerintahan desa.

Jika mekanisme pemanggilan peserta tidak dilakukan sesuai aturan, dikhawatirkan muncul anggapan bahwa proses tidak berjalan secara terbuka.

Kekhawatiran ini bukan semata soal teknis surat-menyurat, melainkan menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan penggunaan undangan yang diduga tidak memenuhi standar administrasi tersebut.

Masyarakat berharap proses PAW di Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga. (yin)