NGANJUK – Aksi tegas Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membuahkan hasil. Dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dengan barang bukti mencapai 2.917 butir.
Dua pria masing-masing SA (25), warga Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, dan PJ (44), warga Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, diamankan petugas setelah dilakukan pengembangan penyelidikan intensif.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran obat terlarang tersebut.
“Ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran okerbaya yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegas Kapolres, Selasa (9/9/2025).
Dalam penggeledahan, polisi mendapati 2.769 butir pil dobel L, uang tunai Rp60 ribu, serta sebuah ponsel merek Infinix dari tangan SA.
Sedangkan dari PJ, petugas menyita 148 butir pil dobel L dan satu unit ponsel merek Redmi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menyebut penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi lapangan yang berhasil ditindaklanjuti dengan cepat.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan dua pengedar dengan total ribuan butir pil dobel L. Saat ini, pemasok utama masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Polres Nganjuk juga mengajak masyarakat agar lebih waspada serta berani melapor jika mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. (Jn)