LAMONGAN – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan para sopir truk dan warga terkait adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi parkir di bahu jalan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Deket, Sabtu (29/11/2025)
Kasus ini sebelumnya ramai dibicarakan setelah video pengakuan sopir truk beredar luas di media sosial Instagram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid S.Pd, membenarkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Aduan itu viral dan kami segera merespons. Keluhan para sopir truk mengenai pungutan liar di bahu jalan JLU Sidorejo menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pada Jumat (28/11) aparat Polsek Deket bersama anggota Polres Lamongan menggelar pertemuan di Balai Desa Sidorejo.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Lamongan, Kepala Desa Sidorejo, dan perangkat desa.
Dalam proses klarifikasi, polisi memanggil empat warga Kecamatan Deket, masing-masing berinisial DPA, Sal, BK, dan LDS, yang diduga terlibat dalam penarikan uang parkir tanpa dasar hukum.
Keempatnya dimintai keterangan dan diberikan pembinaan langsung di hadapan aparat dan pihak desa.
Petugas dari Polsek Deket, Satlantas Polres Lamongan, serta Dinas Perhubungan kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan bahu jalan dan larangan melakukan pungutan tanpa izin resmi.
Para pelaku mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
IPDA M. Hamzaid S.Pd mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Lamongan akan terus merespons cepat setiap aduan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan para pengguna jalan,” tegasnya.(ded)
Pungli Parkir Di JLU Deket Lamongan Dibongkar Polisi






