Daerah

Ratusan Usulan Warga Bojonegoro Disahkan DPRD, Apa Saja Isinya

amunisinews001
8747
×

Ratusan Usulan Warga Bojonegoro Disahkan DPRD, Apa Saja Isinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260217 WA0052

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penetapan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2026, Rabu (11/2/2026).

Forum strategis ini menjadi momentum penting dalam memastikan suara masyarakat Bojonegoro benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, serta dihadiri para wakil ketua dan anggota dewan dari seluruh fraksi.

Suasana paripurna DPRD Bojonegoro berlangsung serius namun penuh komitmen, mencerminkan tanggung jawab wakil rakyat dalam menindaklanjuti hasil serap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan reses yang telah dilaksanakan para anggota dewan Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Dalam masa reses tersebut, setiap legislator turun langsung ke dapilnya untuk berdialog dengan masyarakat Bojonegoro, menyerap berbagai persoalan riil yang dihadapi warga sehari-hari.

Dari laporan yang disampaikan dalam rapat, aspirasi masyarakat mencakup beragam sektor strategis.

Mulai dari pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa, saluran irigasi, fasilitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, dukungan untuk sektor pertanian, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.

Tak sedikit pula usulan yang menyoroti kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil menengah.

Hal ini menunjukkan bahwa warga Bojonegoro menginginkan pembangunan yang tidak hanya fisik, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan.

Seluruh hasil reses yang telah dihimpun tersebut kemudian ditetapkan sebagai dokumen resmi DPRD Bojonegoro.

Penetapan ini menjadi langkah administratif sekaligus politis yang penting, karena dokumen tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Bojonegoro memiliki fungsi representasi, legislasi, dan pengawasan.

Penetapan hasil reses ini menjadi wujud konkret fungsi representasi bahwa aspirasi warga tidak berhenti di forum dialog, tetapi dibawa ke ruang pengambilan keputusan.

Dokumen hasil reses selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja dan program pembangunan daerah ke depan.

Dengan demikian, setiap masukan masyarakat Bojonegoro memiliki peluang untuk terintegrasi dalam kebijakan resmi pemerintah.

Melalui forum paripurna internal ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat agar tidak sekedar menjadi catatan, melainkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk program nyata.

Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan daerah harus berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat luas bagi warga Bojonegoro.

Dengan penetapan hasil reses Masa Sidang I Tahun 2026 ini, DPRD Bojonegoro menunjukkan bahwa proses demokrasi di tingkat daerah berjalan aktif dan partisipatif.

Aspirasi warga kini telah masuk dalam jalur resmi perencanaan pembangunan, tinggal bagaimana komitmen bersama diwujudkan dalam aksi nyata. (yin)